zoom-in lihat foto Marak Kejahatan Video Call WhatsApp dan Pamer Alat Kelamin untuk Peras Korban, Simak Yuk Cara Pencegahannya
Ilustrasi Video Call WhatsApp/ Marak Pemerasan Berkedok Video Call WhatsApp dan Pamer Alat Kelamin, Simak Yuk Cara Pencegahannya. (instagram)

TRIBUNJUALBELI.COM – Dengan berkembangnya teknologi saat ini semakin banyak kejahatan termasuk pemerasan.

Baru-baru ini sedang ramai modus pemerasan terbaru melalui telepon dengan memeras korban melalui video call dan memamerkan alat kelaminnya di aplikasi WhatsApp.

Lantas bagaimana ya cara menghindari adanya pemerasan tersebut? Yuk simak pembahasannya berikut ini.

Baca Juga: Viral Pengemudi Ojol Kerap Alami Pelecehan Seksual, Ini Caranya Melindungi Diri dan Mencegah Ancaman Tersebut

Salah satunya di bahas melalui unggahan video TikTok @king.uyakuya, dalam video tersebut membeberkan modus dari pemerasan yang diawali dengan video call.

Dalam video TikTok pribadinya tersebut, Uya Kuya menjelaskan bahwa para penjahat ini akan melakukan video call melaluu aplikasi WhatsApp secara terus menerus kepada calon korban tersebut.

Walaupun video call whatsapp tersebut kita menolaknya dalam menerima panggilan. Mereka akan melakukan spam telepon terus menerus.

Cek Harga HP Mi 11 Lite 6/128 Fullset Ori No Minus - Sleman

Para penjahat ini tidak akan berhenti menelepon hingga si calon korban mengangkat telepon video dari aplikasi WhatsApp tersebut.


Ketika video call dari para penjahat tersebut telah kita angkat. Maka, akan terlihatlah muka korban yang mengangkat telepon tersebut.

2 dari 4 halaman

Saat wajah korban terlihat dalam video call, penjahal akan memperlihatkan bagian tubuh atau alat kelamin yang aneh-aneh dan tidak baik.

Setelah itu telepon antara mereka si pelaku kejahatan dan korban akan discreenshoot lah oleh para penjahat video call tersebut.

Beli Disini Baseus Kantong Pelindung HP Waterproof Case

Sehingga seolah-olah seperti para korban sedang melakukan video call sex melalui aplikasi WhatsApp.

Uya Kuya memperingatkan bahwa kita harus berhati-hati jika mendapat telepon video dari orang yang tidak dikenal, lebih baik jangan diangkat.

Dilansir dari Kompas.com, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mengungkapkan bahwa modus video call WhatsApp ini sudah ada sejak tahun 2019.

Cek Harga HP Samsung S10 Fullset Mulus Ex Inter - Sleman

Terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan pemerasan dengan modus seperti itu.


1. Jangan mengangkat panggilan video

Jangan sesekali mengangkat panggilan video dari orang atau nomor yang mencurigakan bahkan tidak dikenal.

3 dari 4 halaman

Kamu bisa memanfaatkan fitur “Bisukan Penelepon Tidak Dikenal” pada WhatsApp agar tidak mengganggu.

Caranya, masuk ke menu "Pengaturan", pilih "Privasi", dan klik "Panggilan".

Beli Disini Deso Case Carbon Ipaky Samsung Galaxy A30s Pelindung Body Handphone

Kemudian, pilih "Bisukan Penelepon Tidak Dikenal" untuk mengaktifkan fitur ini.

Kamu juga bisa menggunakan aplikasi untuk mengidentifikasi nomor tidak dkenal, seperti Getcontact dan Truecaller.

2. Jangan membayar tebusan

Jika kamu terlanjur mengangkat video, selanjutnya pelaku akan mengirimkan hasil tangkapan layar untuk memeras korban.


Jangan sesekali membayar tebusan kepada pemeras karena tidak akan menjamin screenshot tersebut tidak disebarkan.

Jika dibayar, pelaku akan terus meminta uang kepada korban dengan dalih yang sama.

3. Mengganti username dan profil media sosial

4 dari 4 halaman

Cara ketiga, jika sudah tersebar, korban dapat berdalih bahwa foto tersebut merupakan editan atau hasil penipuan orang tidak dikenal.

Cek Harga HP Oppo Reno 4F Bekas Ram 8/128GB Nominus Mulus Lengkap Dusbook - Jakarta Pusat

Segera blokir atau buat privat sert mengganti username dan profil akun media sosial untuk sementara.

Kamu bisa mencegah penyebaran foto dengan mengaitkan dengan media sosial kamu.

Selanjutnya, kamu dapat melaporkan ke pihak berwajib agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.


Nah itu dia merupakan, beberapa cara untuk mengatasi atau mencegah terjadinya teror video call WhatsApp sebagai upaya pemerasan.

Sebagai informasi, pelaku kejahatan pemerasan dengan modus seperti ini sebenarnya dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak hanya itu, Pratama menambahkan, pelaku juga bisa dihukum dengan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya