zoom-in lihat foto Tak Perlu Surat Pengantar, Begini Syarat dan Cara Ganti Alamat di KTP Terbaru Tahun 2023
Syarat dan Cara Ganti Alamat di KTP / ilustrasi e-KTP (tribunnews.com)

TRIBUNJUALBELI.COM – Ingin mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tahun 2023 ini?

Kini untuk mengganti alamat di KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.

Lantas, bagaimana syarat dan cara terbaru mengganti alamat di KTP tahun 2023.

Baca juga Prosesnya Cepat, Simak Syarat dan Cara Terbaru Mengurus KTP Hilang Tahun 2023

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Menjelaskan jika alamat di KTP perlu diganti jika masyarakat pindah domisili, baik di kabupaten/kota yang sama maupun antar kabupaten/kota atau provinsi.

Jadi, alamat di KTP tidak perlu diubah ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.

Untuk penggantian alamat di KTP ini bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Lebih lengkapnya, berikut ini syarat dan cara terbaru mengganti alamat di KTP tahun 2023, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga Segera Cek! Ini Ciri NIK KTP yang Mendapatkan BLT Rp 3 Juta di Tahun 2023

2 dari 4 halaman

Syarat mengganti alamat di KTP

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan syarat mengganti alamat di KTP sesuai keperluannya.


1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

- Kartu Keluarga (KK).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Pindah (SKP).

3. Pindah domisili ke provinsi lain

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Pindah (SKP)

3 dari 4 halaman

Cek disini Kerajinan Dompet Kulit Sapi 100% Asli - Tulungagung

Beli disini Dompet Kartu Lipat Pria Bahan Kulit PU Leather Premium Kualitas Terbaik Harga Murah

4. Pemekaran wilayah

- Kartu Keluarga (KK)

- E-KTP

- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)

- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).


Cara mengganti alamat di KTP

Setelah dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

4 dari 4 halaman

- Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.

- Membawa KK ke Kantor Dukcapil.

- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

Cek disini Kerajinan Dompet Kulit Pria Harga Murah Bisa Nego - Sukoharjo

Beli disini Dompet Kartu Wanita Card Holder 24 Slot Import Kulit Imitasi Kancing Antam Harga Murah

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

- Membawa KK.

- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

- Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

- SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukan, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).


3. Pemekaran wilayah

- Mendatangi Dinas Dukcapil setempat.

- Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).

- Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

Cek disini Kerajinan Dompet Kulit Asli Handmade Jahitan Tangan Kuat ukuran 9 x 14 cm - Kuningan

4. Penggantian alamat di KTP diwakilkan

Pengurusan perubahan dokumen data domisili di KTP kini bisa diwakilkan.

Jadi masyarakat yang berhalangan hadir dalam mengurus dokumen kependudukan bisa mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).

Setelah itu, mereka akan diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Persitiwa Kependudukan (F-1.03).

Bawa juga kelengkapan persyaratan seperti Kartu Keluarga dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili.

Itulah beberapa syarat dan cara terbaru untuk pindah alamat di KTP tahun 2023. (*)

(Mirta/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya