TRIBUNJUALBELI.COM - Pernah telat membayar pajak kendaraan bermotor?
Masa berlakunya pajak kendaraan tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bisa jadi STNK sudah tidak berlaku sah kalau pemilik kendaraan bermotor telat bayar pajak.
Cek Harga : Mobil Nissan Grand Livina VL Bekas Tahun 2021 Siap Pakai Mesin Kering Bodi Mulus - Banyumas
Dihimpun dari Kompas.com, pemilik kendaraan kalau ingin mengaktifkan kembali STNK yang terlambat membayar kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.
"Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. Tapi jika terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Inilah alur mengurus STNK yang sudah terlambat diperbarui.
1. Ke kantor Samsat terdekat
Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
2. Cek fisik kendaraan
Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.
Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.
Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
3. Isi formulir pajak
Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.
Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".
Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
4. Dokumen yang diperlukan
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.
Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
5. Mengisi surat keterangan
Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.
Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.
Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan, yang mana rumus perhitungannya ialah PKB x 25% x (lama keterlambatan hitungan bulan)/12 + denda SWDKLLJ.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!