TRIBUNJUALBELI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan besaran tarif listrik periode Juli-September 2023.
Dipastikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, bahwa besaran tarif listrik di triwulan III tahun 2023 ini tidak naik.
Sebelum memasuki bulan Juli 2023, cek dulu yuk besaran tarif listrik per kWh terbaru.
Baca juga 8 Wilayah yang Dapat Smart Meter AMI 2023 dari PLN, Pengganti Meteran Listrik Konvensional
Mulai bulan Juli 2023 nanti, besaran tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap alias tidak naik.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.
Indikator tersebut meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Adapun realisasi indikator makro ekonomi yang dipakai untuk penyesuaian tarif listrik pada Triwulan III 2023 yaitu realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.
Sebenarnya, besaran tarif listrik golongan pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.
Baca juga Tagihan Listrik Tetap Hemat, Ini 5 Tips Pakai AC saat Cuaca Panas
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industry, maka pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bulan Juli-September 2023.
Lantas, bagaimana dengan besaran tarif listrik pelanggan bersubsidi, apakah mengalami kenaikan?
Lebih lengkapnya, berikut ini besaran tarif listrik per kWh pelanggan bersubsidi dan nonsubsidi pada Triwulan III 2023 atau bulan Juli-September 2023, dilansir dari Kompas.com.
Tarif Listrik Rumah Tangga Miskin (Bersubsidi)
Jisman P menyampaikan, jika tarif listrik pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Pemerintah bahan juga tetap memberikan subsidi listrik untuk golongan tersebut.
Cek disini Instalasi Jasa Pemasangan Dan Service Antena Tv Uhf Digital Di Sukatani Tapos-Depok
Daftar Tarif Listrik Juli-September 2023
Melansir dari laman PLN, berikut tarif listrik periode Juli-September 2023:
1. Rumah tangga
Besaran tarif tenaga listrik bulan Juli sampai September 2023 untuk sektor rumah tangga, yaitu:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
Beli disini Alat Penghemat Listrik Home Electric Saver 450-1300 Watt 100% Original Garansi 1 Tahun
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis besar
- Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Cek disini Disewakan Rumah per Tahun dengan 3 Kamar Tidur Listrik 2200 Watt - Banjarmasin Kota
3. Industri besar
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
Beli disini Home Electric Saver Original Penghemat Listrik Garansi Resmi Harga Termurah
5. Layanan khusus
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Itulah daftar besaran tarif listrik per kWh untuk Triwulan III bulan Juli-September 2023. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!