zoom-in lihat foto Tidak Perlu Tes Ulang, Begini Cara Mengurus SIM Hilang beserta Biaya dan Syaratnya
Cara mengurus SIM hilang agar tak perlu bikin baru | Kompas.com/Gilang

TRIBUNJUALBELI.COM - Naik kendaraan pribadi masih jadi pilihan banyak masyarakat Indonesia, dibanding berpergian naik transportasi umum.

Namun, pengendara wajib memiliki SIM atau surat izin mengemudi jika membawa kendaraan bermotornya melaju di jalan raya.

Tak perlu khawatir, mengurus surat izin mengemudi ( SIM) relatif mudah, pun jika sudah memiliki SIM tapi hilang.

Cek harga Mobil Bekas Toyota Calya G Manual Tahun 2018 Surat Lengkap

Pasalnya, pemilik kendaraan tidak perlu repot harus mengikuti ujian praktik atau teori, seperti membuat SIM baru.

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan, dan bagaimana prosedur mengurus SIM yang hilang?

Syarat mengurus SIM hilang

Dilansir Kompas.com (26/4/2023), ketentuan penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut sejumlah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:

Cek harga Mobil Bekas Toyota Vios G Matic 2009 Pajak Hidup

2 dari 4 halaman

- Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres

- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.


Prosedur mengurus SIM hilang

Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, berikutnya Anda bisa langsung mengurus SIM yang hilang dengan cara berikut:

- Kunjungi SATPAS terdekat

- Isi formulir pendaftaran

Cek harga 

- Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas, dan tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai

3 dari 4 halaman

- Jika sudah, Anda diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru

- Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak

- Ambil SIM baru di petugas.

Biaya mengurus SIM hilang

Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS akan dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.

Berikut biaya mengurus SIM hilang:

SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000


SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

4 dari 4 halaman

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D1: Rp 30.000.

Demikian syarat, prosedur, dan biaya untuk mengurus SIM yang hilang.

Selanjutnya