zoom-in lihat foto Boleh Tidak Pakai Masker, Ini Aturan terbaru Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023
Ilustrasi kereta api/ Ini Aturan terbaru Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023. (istimewa)

TRIBUNJUALBELI.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta mengeluarkan aturan baru untuk penumpang kereta api jarak jauh dan lokal.

Penumpang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker asalkan dalam keadaan sehat.

Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 12 Juni 2023, namun apabila masyarakat dengan resiko penularan Covid-19 tetap dianjurkan menggunakan masker.

Cek Harga Travel Bintan Finaya Rental - Bintan

Aturan ini mengikuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Masyarakat diminta memperhatikan aturan baru tersebut sebelum menggunakan KAI.

KAI akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa transisi menuju endemi Covid-19.

Beli Disini Airwheel koper SE3 Mini Black Praktis Tanpa Harus Lelah Jalan

Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.


KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

2 dari 4 halaman

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini merupakan beberapa aturan terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 12 Juni 2023.

Cek Harga Travel Jemput Antar Jogja-Pekalongan - Yogyakata

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023

Berikut aturan terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

3. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

4. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.


5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

3 dari 4 halaman

Sebelumnya pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik sejak Jumat, 9 Juni 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beli Disini Bantal leher Dewasa atau Bantal Mobil bisa untuk Bantal Traveling

Dengan pencabutan kewajiban ini, maka masyarakat bebas melepas masker di tempat umum dan fasilitas publik.

Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri.

Dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik.


Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa transisi endemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun.

Cek Harga Jastip Belanja Barang China, Jasa Import Door to Door - Banjarmasin

Atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*)

4 dari 4 halaman

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya