zoom-in lihat foto Cek 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Juni 2023
Ilustrasi STNK dan BPKB/ Cek 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Juni 2023.

TRIBUNJUALBELI.COM – Sejumlah daerah, baik provinsi maupun kota mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak Maret 2023 dan masih berjalan hingga Juni 2023.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Kebijakan ini diberlakukan di beberapa provinsi dan kota di Indonesia, berikut ini merupakan daftar wilayah yang dikenaka pemutihan pajak.

Cek Harga Kerajinan Dompet STNK Kulit Gratis Ukir Nama - Yogyakarta

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa harus membayar denda keterlambatan.

PKB sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Lalu, mana saja wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini merupakan sejumlah provinsi yang telah menggelar pemutihan pajak kendaaran per bulan Juni 2023:


1. Jawa Timur

Pemerintah Provinisi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan sejak 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

2 dari 4 halaman

Kebijakan ini selaras dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Program pemberian insentif ini sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu:

- Bebas BBNKB II

- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB

- Bebas PKB progresif.

Namun sebagai catatan, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.

Beli Disini Gantungan Kunci Dompet STNK

2. Jawa Tengah

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023 lalu.

Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

3 dari 4 halaman

Melalui pemutihan pajak, pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah hingga 22 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com, berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:


- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023

- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

3. Lampung

Pemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya yakni Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Cek Harga Kredit Usaha Mudah dan Terpercaya dengan Jaminan BPKB Mobil - Semarang Kota

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

4 dari 4 halaman

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.


Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

Beli Disini Dompet STNK E-TOLL SIM Mobil Motor Gantungan Kunci STNK 

4. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, berupa:

- Pembebasan denda PKB

- Pembebasan denda BBNKB II

- Gratis BBNKB II

- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat

- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.


5. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Melalui Bapenda, Pemprov mengadakan pemutihan pajak kendaraan terhitung 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Cek Harga Motor Honda Scoopy New 2022 Bekas Pajak Jalan Surat Lengkap - Bekasi

Program pemutihan pajak tersebut, meliputi:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.


6. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Kebijakan pemutihan pajak ini senada dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.

Adapun beberapa insentif yang ditawarkan, yakni:

- Bebas denda PKB dan BBNKB II

- Bebas pokok BBNKB II

- Bebas pajak progresif

- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III

- Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

Nah itu dia merupakan 6 privinsi yang masih menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Juni 2023. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya