zoom-in lihat foto Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Telah Cair, Simak Cara Cek Status Penerima dan Besaran Dananya
Kartu Jakarta Pintar Plus/ Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Telah Cair. (Dinas Pendidikan DKI)

TRIBUNJUALBELI.COM – Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai Selasa, 30 Mei 2023.

Hal ini diketahui dari unggahan Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI (@upt.p4op).

Lalu apakah kamu terdaftar sebagai penerimanya? Kamu bisa mengecek status penerima beserta jumlah besaran bantuannya sesuai dengan informasi berikut ini.

Cek Harga Sedia Tas Sekolah Termurah Bahan Berkualitas Model Terbaru - Purwokerto

Bagi kamu yang ingin mengetahui masuk atau tidak dalam penyaluran bantuan KJP Plus Tahap 1, diimbau untuk melakukan cek status penerima KJP Plus terlebih dahulu.

Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Program ini untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Di era Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, nama sebelumnya yaitu KJP.

Sebetulnya KJP dan KJP Plus hampir mirip, sama-sama untuk membantu biaya sekolah anak hingga tamat SMA/SMK.


Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini meningkatkan fasilitas atau manfaatnya di KJP Plus.

2 dari 4 halaman

Sasaran KJP Plus, diantaranya yaitu:

1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah

2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta

3. Berasal dari keluarga tidak mampu.

Beli Disini Paket Alat Tulis atau Stationery Set Cocok untuk Anak SD

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023

Adapun cara mudah untuk cek status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Buka browser di HP kamu dan kunjungi situs kjp.jakarta.go.id.

2. Setelah masuk ke situs tersebut, cari opsi untuk melakukan pengecekan status penerima.

3. Masukkan NIK peserta didik yang ingin kamu cek statusnya.

3 dari 4 halaman

4. Pilih tahun 2023 dan pilih tahap 1.

5. Tunggu sejenak hingga sistem menampilkan data penerima yang telah kamu masukkan.

6. Jika nama yang kamu masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, maka akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima.


Besaran Dana Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023

1. SD/MI

Jumlah penerima: 307.214 peserta didik

Besaran dana: Rp 250.000/bulan yang terdiri dari

- Dana Rutin: Rp 135.000

- Dana Berkala: Rp 115.000

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan: Rp 130.000/bulan

4 dari 4 halaman

Cek Harga Distributor Alat Tulis Sekolah Stationery Murni ArTeKa - Surabaya

2. SMP/MTs

Jumlah penerima: 184.343 peserta didik

Besaran dana: Rp 300.000/bulan yang terdiri dari

- Dana Rutin: Rp 185.000

- Dana Berkala: Rp 115.000

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan: Rp 170.000/bulan


3. SMA/MA

Jumlah penerima: 64.486 peserta didik

Besaran dana: Rp 420.000/bulan yang terdiri dari

- Dana Rutin: Rp 235.000

- Dana Berkala: Rp 185.000

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan: Rp 290.000/bulan

Beli Disini Baju Kemeja Putih Lengan Panjang Polos Seragam Sekolah SD SMP SMA

4. SMK

Jumlah penerima: 107.027 peserta didik

Besaran dana: Rp 450.000/bulan yang terdiri dari

- Dana Rutin: Rp 235.000

- Dana Berkala: Rp 215.000

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan: Rp 240.000/bulan


5. PKBM

Jumlah penerima: 1.866 peserta didik

Besaran dana: Rp 300.000/bulan yang terdiri dari

- Dana Rutin: Rp 185.000

- Dana Berkala: Rp 115.000

Cek Harga Pusat Seragam Sekolah Harga Murah - Kendal

Nah itu dia merupakan cara untuk mengecek status penerima bantuan KJP Plus Tahap I dan informasi terkait besaran bantuan yang disalurkan.

Untuk penyalurannya, akan disalurkan langsung melalui rekening yang telah terdaftar sebelumnya. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya