zoom-in lihat foto Cara Cek Penerima Bansos PIP untuk SD-SMA yang Cair Juni 2023, Segini Besaran Dananya
Bansos PIP yang Cair Juni 2023 / ilustrasi Penerima PIP 2023 Jenjang SD-SMA (tribunjualbelil.com)

TRIBUNJUALBELI.COM – Kabar baik untuk penerima bantuan sosial (bansos) Pogram Indonesia Pintar (PIP) 2023.

Pasalnya bansos PIP untuk jenjang SD-SMA ini akan cair kembali di bulan Juni 2023 nanti.

Simak yuk, cara cek penerima bansos PIP 2023 dan besaran dana yang diberikan.

Baca juga Yuk Segera Aktivasi Bantuan PIP 2023, Simak Cara dan Besaran Dana untuk Siswa SD-SMA

PIP merupakan bantuan uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Terutama yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan.

Pencairan bansos PIP 2023 ini sudah dimulai sejak awal April 2023 lalu.

Hingga kini, bantuan PIP 2023 sudah disalurkan ke 6,4 juta penerima dari alokasi 14,3 juta penerima.

Lebih lanjut, berikut ini cara cek penerima bantuan PIP 2023, besaran dana dan jadwal pencairannya bulan Juni 2023, dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga Dana Bantuan KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri Capai Rp 12 Juta, Yuk Simak Syarat dan Cara Daftarnya

2 dari 4 halaman

1. Jadwal Pencairan PIP 2023

- PIP tahap 1, dicairkan pada Februari-April untuk siswa penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.

Untuk mencairkan bantuan PIP, siswa hanya perlu cek rekening SimPel BRI atau BNI yang sudah diaktivasi.


- PIP tahap 2, disalurkan pada bulan Mei-September untuk penerima PIP 2023 yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan.

Sehingga siswa tidak perlu melakukan aktivasi rekening lagi, sebab dana PIP 2023 akan ditransfer ke rekening yang sebelumnya sudah diaktivasi.

- PIP tahap 3, disalurkan pada bulan Oktober-Desember untuk siswa yang belum pernah dapat PIP dan belum pernah aktivasi rekening.

Cek disini Jasa Website Sekolah dengan Harga Terjangkau di Dekat Kuta - Denpasar

Jadi siswa penerima PIP 2023 termin 3 wajib melakukan aktivasi rekening sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

2. Cara Cek Penerima PIP 2023

- Peserta didik atau orangtua bisa mengakses halaman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home

3 dari 4 halaman

- Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.

- Jika datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Namun, kalau datanya muncul tanpa KIP berarti kamu penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP.

Beli disini Tempat Pensil Transparan Anti Air Motif Kartun Kawaii dengan Resleting Harga Murah

Perlu diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.

- Perhatikan keterangan tahun penerimaannya.

Karena bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya tapi bukan di tahun 2023 ini.


3. Jumlah Bantuan Dana PIP 2023

Bagi siswa penerima PIP 2023, akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 450.000 hingga Rp 1 juta dari Kemdikbud.

Rincian jumlah bantuan dana PIP 2023 adalah sebagai berikut:

4 dari 4 halaman

Cek disini Kaos Seragam Sekolah Bisa Custom - Tarakan

- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,

- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,

- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000.

Beli disini Tempat Pensil Motif Kartun Unicorn 3D Lucu Bahan EVA untuk Anak Perempuan

4. Syarat Penerima PIP 2023

Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:


- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.

- Siswa terdampak bencana alam.

Cek disini Konveksi Seragam Sekolah / Setelan Olahraga - Jakarta Pusat

- Siswa korban musibah di daerah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).

- Siswa yang orang tua atau walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Itulah informasi mengenai bantuan PIP 2023, termasuk cara cek penerima, jadwal pencairan dan jumlah dana yang cair. (*)

(Mirta/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya