zoom-in lihat foto Simak Yuk, Ini 102 Pinjaman Online (Pinjol) Legal Terbaru yang Telah Terdaftar OJK
Ilustrasi pinjaman online/ Ini 102 Pinjaman Online (Pinjol) Legal Terbaru yang Telah Terdaftar OJK. (pexels.com)

TRIBUNJUALBELI.COM – Jika kamu mendapatkan pesan penawaran pinjaman uang kamu perlu berhati-hati, lho.

Jangan terlalu cepat untuk meresponnya ya, karena bisa saja itu merupakan sebuah penipuan.

Nah berikut ini, merupakan deretan pinjol yang legal dan cara mengecek apakah pinjaman online legal ataupun illegal.

Baca Juga: Marak Penipuan Pinjaman Online, Ini Ciri-Ciri Serta 3 Cara Mengecek Pinjol Ilegal di OJK

Layanan pinjaman online (pinjol) saat ini marak digunakan masyarakat Indonesia untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup.

Namun dalam hal ini, semakin banyak juga yang kurang berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online dan dapat terjebak pada pinjol yang ilegal.

Masyarakat Indonesia pun terus dihimbau dalam penggunaan layanan pinjol secara legal dan terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Pinjol Mahasiswa IPB, Ini Tips Aman Memilih Pinjaman Online Anti Penipuan

Maka dari itu sebelum menggunakan layanan pinjol, adakalanya pengguna teliti dan secara berkala mengecek daftar pinjol legal di situs resmi OJK.

Berikut ini OJK merilis daftar pinjol legal yang sudah memiliki izin OJK dan legal per Maret 2023.


2 dari 4 halaman

Daftar 102 pinjol legal yang terdaftar di OJK




  • Modal Nasional www.modalnasional.co.id
  • Komunal www.komunal.co.id
  • Restock.ID www.restock.id
  • TaniFund www.tanifund.com
  • Ringan www.ringan.co.id
  • Avantee www.avantee.co.id
  • Gradana gradana.co.id
  • Danacita www.danacita.co.id
  • IKI Modal www.ikimodal.com
  • Ivoji www.ivoji.id
  • Indofund.id indofund.id
  • iGrow igrow.asia
  • Danai.id http://danai.id
  • DUMI minjem.com
  • LAHAN SIKAM www.lahansikam.co.id
  • qazwa.id qazwa.id
  • KrediFazz www.kredifazz.id
  • Doeku doeku.id
  • Aktivaku aktivaku.com
  • Danain www.danain.co.id

  • Indosaku indosaku.id
  • Jembatan Emas www.jembatanemas.id
  • EDUFUND www.edufund.co.id
  • GandengTangan www.gandengtangan.co.id
  • PAPITUPI SYARIAH www.papitupisyariah.com
  • BantuSaku bantusaku.id
  • danabijak danabijak.com
  • Danafix danafix.id
  • AdaModal www.adamodal.co.id
  • SamaKita samakita.co.id
  • KawanCicil kawancicil.co.id
  • CROWDE Crowde.co
  • KlikCair klikcair.com
  • ETHIS ethis.co.id
  • SAMIR www.samir.co.id
  • UATAS www.uatas.id
  • Asetku www.asetku.co.id
  • Findaya https://www.findaya.co.id

Mengecek legalitas pinjol juga penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang sudah didaftarkan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui suatu pinjol legal atau tidak melalui OJK? Berikut cara-caranya.

Beli Disini Promo iPhone 13 Garansi Resmi 128GB

Cara Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal

Pinjol bisa diketahui legalitasnya menggunakan tiga cara, yakni website, WhatsApp, telepon, dan email resmi OJK.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing.

Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:

1. WhatsApp OJK

Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.

3 dari 4 halaman

Mereka cukup membuka aplikasi pesan instan tersebut dan memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.

 Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.

Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.


2. Telepon dan email OJK

Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.

Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.

3. Website OJK

Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.

Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.

Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK

4 dari 4 halaman

Cek Harga Sewa Ruangan Per Jam Kecamatan Tanjung Priok Terpercaya - Jakarta Utara

Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal

Selain melakukan pengecekan, penting juga untuk mengetahui ciri-ciri pinjol yang sudah berizin atau belum.

Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol yang legal:

- Sudah terdaftar di OJK

- Menyediakan layanan pengaduan


- Tidak memberikan penawaran lewatr saluran komunikasi pribadi

- Peminjam masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist jika tidak melunasi pinjaman dalam waktu 90 hari

- Adanya transparansi buaya pinjaman dan bunga

Cek Harga Dijual Ruko Jogja Jl Kaliurang km 7,5 depan Bank Danamon Hook 344 m² - Sleman

- Hanya meminta akses lokasi, kamera, dan mikorofon pada gawai peminjam

- Memiliki alamat kantor dan identitas yang jelas

- Dilakukan seleksi sebelum pemberian pinjaman

- Memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI bagi pihak penagih.

Beli Disini iPhone 11 Pro 64GB Fullset Mulus Original Bisa Cicilan

Sementara itu, pinjol yang ilegal atau tidak mengantongi izin dari OJK ciri-cirinya adalah:

- Tidak terdaftar di OJK

- Meminta akses seluruh data pribadi gawai milik peminjam

- Memberikan pinjaman sangat mudah


- Penawaran diberikan melalui SMS atau WhatsApp

- Ketidakjelasan denda, bunga, dan biaya pinjaman

- Tidak menyediakan layanan pengaduan

- Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas

- Melakukan teror, pelecehan, termasuk intimidasi kepada peminjam yang tidak melunasi pinjaman.

Cek Harga Pinjaman Dana Tunai Cair 100 % Tanpa Potongan - Sleman

Nah itu dia merupakan deretan pinjol yang sudah legal lengkap dengan cara mengecek kelegalan dan cara untuk membedakan pinjol mana yang legal atau tidak.

Dalam memilih pinjol, kamu perlu berhati-hati dalam mengecek dan memilih pinjol mana yang akan kamu gunakan. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya