zoom-in lihat foto Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Juni, Simak Daftar Penerima dan Besarannya
Ilustrasi Gaji Ke-13/ Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Juni, Simak Daftar Penerima dan Besarannya. (Kompas.com)

TRIBUNJUALBELI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera cair pada Juni 2023 mendatang.

Pencairan gaji ke-13 ini untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan.

Untuk informasi lebih lengkapnya, yuk simak pembahasannya berikut ini.

Cek Harga Mobil Keluarga Tambah Nyaman Bebas Amblas saat Full Muatan dengan Spring Buffer Balance - Tangerang Kota

Disebutkan dalam PP No. 15 tahun 2023, yakni di Pasal 11 ayat (1), gaji ke-13 ASN, Pensiunan, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023..

Pemilihan bulan Juni ini dikarenakan bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Melansir laman Kemenkeu, kebijakan disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Untuk informasi terkait pencairaanya kapan dan berapa jumlah besarannya, kamu bisa membaca informasi lebih lengkapnya berikut ini.


Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

2 dari 4 halaman

Pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.

Kecepatan pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu

Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.

Beli Disini SAKU Dompet Kartu Pria RFID Smart Wallet Card Holder Mini Metal

Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.

Penerima gaji ke-13 telah diatur dalam PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Berikut daftarnya:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)


3 dari 4 halaman

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.

Cek Harga Dijual Tanah 986m Daerah UMS Solo Murah Strategis Tepi Jalan Bagus Buat Usaha - Surakarta

Komponen Gaji ke-13

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4 dari 4 halaman

5. 50 persen tunjangan kinerja.


Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan dnegan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Beli Disini Kertas Payroll Slip Gaji 3 Rangkap

Besaran Gaji ke-13

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Cek Harga HP iPhone 11 Pro 256GB Gold Terawat Normal Siap Pakai - Sleman

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Nah itu dia merupakan informasi terkait pencairan gaji ke-13, yang akan di cairkan pada pertengahan Juni mendatang. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya