zoom-in lihat foto Tilang Manual Kembali DIberlakukan, Ini 4 Daerah di Pulau Jawa yang Ikut Memberlakukannya
Ilustrasi Tilang Manual/ Tilang Manual Kembali DIberlakukan, Ini 4 Daerah di Pulau Jawa yang Ikut Memberlakukannya. (Kompas.com)

TRIBUNJUALBELI.COM – Jajaran Polda di Pulau Jawa melakukan evaluasi terkait penerapan tilang manual yang kembali dilakukan.

Belakangan, hal ini muncul kembali untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. 

Nah untuk informasi lanjut, berikut ini merupakan beberapa daerah di Pulau Jawa yang kembali berlakukan tilang manual mulai 1 Juni 2023.

Cek Harga Motor Yamaha NMAX 2016 Bekas Surat Lengkap Bonus Aksesoris - Magelang

Tilang manual diberlakukan kembali di beberapa daerah usai diganti dengan tilang elektronik atau ETLE sejak Oktober 2022 lalu.

Tilang manual diterapkan lantaran ditemukan peningkatan pelanggaran lalu lintas di lokasi yang tidak terjangkau ELTE, terutama yang berisiko menyebabkan kecelakaan.

Berikut ini terdapat 4 daerah di Pulau Jawa yang kembali berlakukan tilang manual, yuk simak daftar daerahnya berikut ini.

Beli Disini Dompet Tempat Kartu ATM Smart Slim Wallet Credit Card Holder

Daftar Daerah Pulau Jawa yang Berlakukan Tilang Manual

1. DKI Jakarta

2 dari 4 halaman

Polda Metro Jaya merupakan salah satu polda yang menerapkan kembali tilang manual mulai Jumat, 14 Maret 2023 lalu.

Tilang manual diberlakukan lantaran Polda Metro Jaya mendapati banyaknya pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa ditindak menggunakan ETLE.


Kendati demikian, penerapan tilang manual tidak serta merta menghapus ETLE. ETLE masih diberlakukan dengan diperkuat tilang manual.

Dilansir dari Kompas.id, terdapat 127 titik kamera ETLE di sepanjang 7.800 kilometer jalan raya di Jakarta.

Namun, jumlah tersebut dinilai kurang untuk mengawasi ketertiban lalu lintas di kawasan ibukota.

Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang ditarget Polda Metro Jaya:

- Pengendara tidak mengenakan helm.

- Melawan arus.

- Balapan liar.

- STNK palsu.

3 dari 4 halaman

- Nomor polisi palsu.

Cek Harga Mobil Nissan March 1.2L Facelift MT 2014 Putih Bekas Orisinil - Temanggung

2. Jawa Tengah

Tilang manual telah diberlakukan kembali di Jawa Tengah (Jateng) sejak Januari 2023 yang lalu.


Sama seperti Jakarta dan Jabar, Polda Jateng masih memprioritaskan ETLE untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Dilansir dari Tribrata, ada beberapa pelanggaran yang ditarget Polda Jateng setelah tilang manual diberlakukan kembali.

Berikut daftarnya:

- Pelanggaran kendaraan tanpa pelat nomor.

- Knalpot brong.

- Kendaraan overload dan over dimension.

4 dari 4 halaman

- Berboncengan tiga.

- Tidak menggunakan helm SNI.

- Tanda nomor kendaraan bermotor TNKB tidak sesuai.

Beli Disini DNAC Smart Wallet Card Holder RFID Dompet Kartu Mini

3. Jawa Barat

Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) akan memberlakukan kembali tilang manual mulai 1 Juni 2023.

Tilang manual untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.


Namun, di masa lalu banyak sekali problem tilang manual ini.

Meski begitu, tilang elektronik masih diberlakukan untuk menindak pengendara yang melanggar aturan.

Tilang manual hanya dapat dilakukan oleh polisi yang memiliki sertifikasi dan lulus tahap asesment dari Korlantas Polri dan Polda Jabar.

Terdapat 27 kabupaten/kota di Jabar yang akan memberlakukan tilang manual ini.

Cek Harga Motor Honda Beat 2013 Warna Merah Bekas Nego Plat Baru - Surabaya

4. Surabaya

Tilang manual juga diberlakukan kembali oleh Satlantas Polrestabes Surabaya mulai Mei 2023.

Diberitakan Kompas.com, tilang manual diterapkan di beberapa titik di Kota Surabaya, Jawa Timur yang belum terjangkau ETLE.

Karena itu, dalam beberapa hari ini kami akan melakukan kegiatan (tilang manual) secara stasioner di sejumlah titik yang memang selama ini luput dari sasaran.

Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang ditarget Polrestabes Surabaya dalam pemberlakuan kembali tilang manual.


Simak daftarnya di bawah ini:

- Berkendara di bawah umur.

- Berboncengan lebih dari satu orang.

- Menggunakan ponsel saat berkendara.

- Menerobos lampu merah.

- Tidak menggunakan helm.

- Melawan arus.

- Melampaui batas kecepatan.

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

- Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).

- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.

- Kendaraan overload dan over dimensi (ODOL).

- Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Nah itu dia merupakan beberapa daerah di Pulau Jawa yang memberlakukan tilang manual kembali lengkap dengan pelanggaran apa saja yang perlu diperhatikan. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya