TRIBUNJUALBELI.COM – Jika kamu merupakan peserta BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan pengobatan serta berbagai macam subsidi alat kesehatan, lho.
Salah satunya, kamu bisa mendapatkan subsidi bantuan untuk gigi palsu atau gigi buatan.
Untuk mendapatkannya, kamu bisa mengikuti cara dan syarat-syaratnya berikut ini.
Cek Harga Pusat Kacamata Premium Minus Pria Sena Eyewear - Tangerang Selatan
Jika ingin mendapatkan subsidi gigi palsu atau protesa gigi, kamu perlu memenuhi beberapa syarat dari BPJS Kesehatan.
Hal ini agar nantinya dalam proses klaim pergantian lebih mudah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis.
Beli Disini Versident Pasta Gigi Pemutih Dan Pembersih Karang
Nantinya pelayanan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa didapatkan atas rekomendasi dari dokter gigi.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan?
Syarat klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan
Pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu dilakukan di fasilitas kesehatan pertama atau kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Beli Disini Diskon Denture Brush Pearlie White Sikat Gigi Palsu Protesa
Selengkapnya, berikut ini syarat untuk klaim gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
1. Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.
Cek Harga Klinik Dokter Gigi Menyediakan Layanan Terbaik - Malang Kota
Cara dapat bantuan gigi palsu menggunakan BPJS
Berikut merupakan cara untuk dapat bantuan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan:
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.
3. Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi (gigi buatan).
4. Apabila dalam proses pemeriksaan kebutuhan gigi buatan membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis yang ada di FKRTL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beli Disini Kotak Tempat Retainer Box Protes atau Gigi Palsu
Peserta bisa mendapatkan subsidi gigi palsu dari BPJS Kesehatan, maka kartu BPJS Kesehatan peserta harus berstatus aktif.
Untuk mengecek status kepesertaan, peserta bisa mengecek melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya.
Besaran bantuan gigi palsu dari BPJS Kesehatan
Besaran bantuan gigi palsu dari BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan plafon yang berlaku.
Adapun nilai maksimal bantuan yang diberikan adalah senilai Rp 1.100.000 yang diberikan paling cepat 2 tahun sekali.
Bantuan tersebut diberikan sesuai indikasi medis untuk gigi yang sama.
Sedangkan untuk pembuatan gigi buatan bagian rahang, maka besaran plafon masing-masing maksimal Rp 550.000.
Cek Harga Klinik Gigi Praktek Dokter dengan Pelayanan Terbaik dan Tenaga Profesional - Malang
Nah itu dia merupakan beberapa syarat dan cara klaim bantuan gigi palsu dari BPJS Kesehatan.
Jika membutuhkannya, kamu bias memenuhi syarat di atas dan mengajukan klaim subsidi gigi palsu ke BPJS Kesehatan. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!