TRIBUNJUALBELI.COM – Belum memiliki Kartu Identitas Anak dan ingin membuatnya?
Syarat dan prosedur untuk membuat Kartu Identitas Anak mudah dan cepat, loh.
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak.
Cek disini Souvenir Kotak Kartu Nama Dompet ATM - Tangerang Kota
Tujuannya agar anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Cara membuat Kartu Identitas Anak ini sangat penting diketahui oleh orang tua, terutama yang memiliki anak usia di bawah 17 tahun.
Lantas, apa saja syarat dan prosedur untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2023 ini?
Berikut ini syarat dan prosedur untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2023, dilansir dari Kompas.com.
1. Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak 2023
Melansir dari laman Dukcapil Online, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) orang tua
- Akta Kelahiran yang membuat Kartu Identitas Anak
Pesan disini Kartu Nama 1 Box Isi 100 Pcs Free Box Geo Grafika Harga Terjangkau
- Pas foto/foto Anak (jika berumur lebih dari 5 Tahun Kurang dari 17 Tahun)
- Jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu foto Anak.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, syarat lengkap membuat KIA adalah sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan dokumen aslinya
- KK asli orang tua/Wali
Cek disini Pusat Cetak Kartu Pelajar Mahasiswa Termurah - Surabaya
- KTP elektronik asli kedua orang tuanya/wali
- Tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun
- Tambahan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri
- Bagi anak kurang dari 5 tahun, pembuatan Kartu Identitas Anak bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Kemudian, untuk mengurus Kartu Identitas Anak yang rusak, hilang, atau pindah datang dari luar negeri sebagai berikut syaratnya:
- Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KIA hilang)
Dapatkan Set Cover Pelindung Kartu Nama Desain Anime Genshin Impact Hutao untuk Pelajar
- Fisik Kartu identitas Anak yang rusak (jika KIA rusak)
- Surat keterangan pindah luar negeri orangtuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
- Surat keterangan pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
2. Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak
Inilah langkah-langkah membuat kartu identitas anak adalah sebagai berikut:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dukcapil
Bisa Cetak Murah Kartu Nama Rounded Pinggiran Pingul Kualitas Terbaik
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Masa berlaku Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
Sementara masa berlaku kartu identitas anak untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Terakhir, masa berlaku KIA untuk anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
Itulah beberapa syarat dan prosedur untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2023. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!