TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah mengatur kembali mengenai pengenaan pajak yang diberlakukan untuk transkasi emas.
Diantaranya, Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait.
Penasaran lebih lengkapnya? Yuk simak pembahasannya berikut ini.
Cek Harga Tempat Penyimpanan Perhiasan, Tempat Perhiasan Emas - Bengkuli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melansir aturan baru yang mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan. Aturan baru ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang dilansir dan diundangkan pada 28 April 2023.
Ketentuan yang termaktub di dalamnya dinyatakan berlaku mulai 1 Mei 2023.
Beli Disini Diamond & Co Cincin Berlian Wanita
Kewajiban menjadi PKP bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan tertuang dalam Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Kewajiban ini berlaku juga bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan.
Aturan ini berlaku pula bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan dalam kategori pengusaha kecil dalam peraturan perundangan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, mekanisme baru pengenaan pajak atas emas perhiasan yakni PKP Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Cek Harga Perhiasan Cincin Isocrase Lumut Sungai Dareh Green Emerald - Aceh Besar
Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.
Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.
Beli Disini Babygold Emas Mini 0,001 gram Logam Mulia 24Karat
Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan.
Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual.
Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.
Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian).
Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).
Cek Harga Perhiasan Cincin Natural Bio Solar Super Jumbo Bersih Bening - Aceh Besar
Naskah lengkap PMK Nomor 48 Tahun 2023
Berikut ini adalah naskah lengkap PMK Nomor 48 Tahun 2023 sebagaimana termuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!