zoom-in lihat foto Simak Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota
Ilustrasi Kartu KIS-JKN atau BPJS. (Depkes)

TRIBUNJUALBELI.COM – BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk mengelola Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai asuransi kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, perlu mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan domisili pada kartu JKN-KIS.

Namun kebutuhan bisa datang kapan saja bisa jadi saat berada di luar domisili, lalu apakah bisa mengakses fasilitas kesehatan apabila berada di luar kota? Yuk simak pembahasannya berikut ini.

Cek Harga Obat Sehat Jantung di Apotik Manjur dan Ampuh - Nganjuk

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan, biasanya dipakai di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dari lokasi tempat tinggal atau domisili peserta.

Lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) biasanya tertera dalam kartu BPJS Kesehatan peserta.

Beli Disini Stiker Anti Gores Laminasi Cover Bisa untuk Kartu BPJS

Lantas, bagaimana ya jika sedang membutuhkannya namun berada di luar kota domisili?

Berikut ini merupakan cara menggunakan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota.


2 dari 4 halaman

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Saat Berada di Luar Kota

Program BPJS Kesehatan, bisa digunakan untuk berobat jika kamu sedang berada di luar kota domisili terdaftar.

Namun, masih harus ada ketentuan yang perlu diikuti peserta ketika memakai BPJS Kesehatan saat berobat di luar kota.

Ketentuan tersebut yakni peserta di luar wilayah FKTP di lokasi seseorang terdaftar hanya bisa mengakses layanan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.

Cek Harga Golden Universe Produk Kesehatan Kulit Wajah Terkini - Bandung

Namun untuk pasien dalam keadaan darurat maka bisa langsung menuju ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit seperti biasa.

Baik bagi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.


Sesuai dengan peraturan ini maka pelayanan kesehatan di FKTP dilaksanakan di lokasi peserta terdaftar, kecuali jika peserta:

- Berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar;

3 dari 4 halaman

- Dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Faskes tidak diperkenankan menarik biaya terhadap pelayanan yang diberikan kepada peserta selama mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai indikasi medis.

Beli Disini Bed Pasien Ekonomis With Roda

Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota

Bagi kamu yang ingin berobat dengan BPJS saat berada di luar kota, maka perhati caranya berikut ini.

1. Berobat di FKTP

Jika ingin berobat di FKTP, maka peserta tinggal datang ke FKTP sembari menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP Peserta.


Diketahui, saat ini peserta BPJS Kesehatan ketika berobat di fasilitas kesehatan bisa menunjukkan KTP saja.

Atau bisa menunjukkan kartu fisik miliknya maupun dengan menunjukkan kartu digital yang bisa didapatkan dari aplikasi mobile JKN.

2. Kondisi Gawat Darurat

4 dari 4 halaman

Bagi kamu yang sedang dalam keadaan darurat, maka bisa segera langsung menuju UGD rumah sakit.

Saat berobat di UGD Rumah sakit, peserta juga cukup menunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan miliknya.

Cek Harga Obat Asam Lambung Gasela British Propolis - Klaten Jawa Tengah

Nah itu dia penjelasan mengenai cara berobat menggunakan BPJS ketika kamu sedang berada di luar kota domisili terdaftar.

Pahami dan perhatikan langkah-langkah di atas ya, agar lebih mudah ketika menggunakannya. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya