TRIBUNJUALBELI.COM - Memiliki rumah idaman menjadi idaman bagi setiap orang.
Rumah merupakan salah satu barang yang memiliki nilai tinggi.
Selain itu, rumah bisa dijadikan investasi pribadi yang bisa digunakan untuk masa depan.
Membeli rumah harus dipertimbangkan secara matang agar mendapatkan rumah yang diidamkan.
Dilansir dari Kontan.co.id, membeli rumah tidak hanya soal memiliki dana yang banyak saja, tetapi juga ketelitian dan kehati-hatian saat akan membeli rumah.
Cek Harga : Dijual Rumah Baru Siap Huni 2KT 1KM Harga Murah di Perumahan - Surabaya
Jika ceroboh dan tidak hati-hati, maka risiko yang tidak diinginkan bisa saja terjadi, termasuk kehilangan hak milik karena bangunan atau tanah bermasalah.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Isdian Anggraeny, membeberkan beberapa hal yang harus disiapkan sebelum membeli properti, utamanya rumah.
“Sebelum membeli rumah, kita harus memastikan apa metode pembelian rumah yang kita pakai, apakah secara tunai atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Keduanya memiliki cara pengurusan yang berbeda. Lalu kita juga harus mengetahui kepastian subjek dan kepastian objek dalam jual beli rumah,” jelas Isdian.
Hal yang wjib diperhatikan sebelum beli rumah
1. Kepastian subjek.
Subjek dalam hal ini dibagi menjadi dua yakni pihak pembeli dan penjual.
Pembeli harus mengetahui identitas dan kepastian dari penjual aset tersebut.
Apabila masih berstatus lajang atau belum menikah, maka harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
“Apabila sudah menikah, maka selain dua syarat tadi, akta nikah harus dibuktikan juga. Kecuali memang ada perjanjian pra-nikah yang membuktikan pemisahan harta suami-istri,” tambahnya.
Cek Harga : Dijual Rumah 2 Lantai Bisa Dicicil Dekat Hartono Mall Solo - Sukoharjo
2. Kepastian objek.
Objek rumah ini berdiri di atas hak atas tanah, maka dokumennya juga harus lengkap dan bisa dibuktikan.
Dokumen tanah sendiri terdapat berbagai macamnya.
Dokumen tersebut mulai dari Sertifikat Hak Miliki (SHM), Sertifikat Hak Guna (SHGB), hingga Sertifikat Hak Pakai (SHP).
“Jangan sampai nama yang tertera di atas sertifikat hak atas tanah tersebut berbeda dan tidak bisa membuktikan bahwa penjual tersebut memanglah pemiliknya. Jika berbeda, maka wajib bagi kita untuk waspada,” ujar dosen yang sedang menempuh studi doktoral tersebut.
3. Mengecek status tanah kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Apabila tanah tersebut aman dan bebas dari sengketa, maka kantor pertanahan akan memberikan stempel legalitas bebas dari sengketa dan aman untuk diperjualbelikan.
Jika semua dokumen telah dicek dan dipastikan lengkap, maka transaksi jual beli bisa dilaksanakan antara kedua belah pihak.
“Masing-masing pihak dapat menyerahkan dokumen kepastian subjek seperti yang telah disampaikan di awal. Dengan begitu, properti yang dibeli bisa dipastikan aman dan dapat dibeli,” jelas Isdian.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Mau Beli Rumah? 3 Hal Ini Wajib Diperhatikan Sebelum Beli Rumah Impian"
Editor: Tiyas Septiana

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!