TRIBUNJUALBELI.COM - Selesai dengan aturan soal pembatasan motor yang akhirnya ditunda, Pemerintah DKI Jakarta mulai menggelar operasi seputar kendaraan lainnya.
Kali ini menyasar pada kepemilikan kendaraan.
Melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pemerintah kembali mensosialisasikan aturan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalu Lintas di Jakarta.
Dalam peraturan tersebut masyarakat harus memarkir kendaraannya di garasi atau masyarakat diharuskan memiliki garasi jika ingin memiliki mobil.
"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK, tapi kalau seumpamanya sekarang kenyataannya dia dapat STNK lalu mobil tersebut diparkirkan di badan jalan itu akan kita derek," ucap Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengutip Kompas.com, Kamis (7/9/2017).
Berdasarkan peraturan tersebut, sanksi derek bukan hanya yang diparkir di trotoar saja.
Nantinya sanksi derek akan diberlakukan bagi mobil yang diparkir di pinggir jalan komplek perumahan.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, juga mengatakan selama ini banyak masyarakat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.
Ia juga akan terus mensosialisasikan peraturan tersebut dan meminta warga Jakarta membeli kendaraan bermotor seusai kebutuhan.
"Kalau mau membeli kendaraan bermotor, mobil, harus punya garasi. Sepeda motor, satu rumah kalau perlu dua, ya dua, jangan satu rumah sampai 4 atau lima," ucap Djarot.
Saat kendaraan diparkir di tempat yang bukan semestinya karena sang pemilik tidak punya garasi, di situlah ranah penindakan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala Dishub DKI Jakarta Andriansyah mengingatkan penindakan seperti penderekan akan dilakukan buat menegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140.
Pada Perda itu isinya mengatakan setiap orang yang ingin membeli kendaraan bermotor wajib memiliki bukti kepemilikan atau menguasai garasi.
Bukti itulah yang digunakan kepolisian untuk menelurkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Aturan itu diakui tidak tersosialisasi dengan baik.
Logikanya bila aturan itu dipatuhi, jumlah kendaraan yang parkir sembarangan, misalnya di jalan perumahan atau trotoar, bakal berkurang.
Dari pandangan Dishub, bila ditemukan kendaraan parkir sembarangan, maka bakal dilakukan penindakan sampai derek.
“Tetapi dalam melakukan tindakan tidak sporadis."
"Kami melakukan itu pertama sosialisasi, kalau masih bandel dan masih banyak komplain dari masyarakat, ya penderekan."
"Jadi ini semua sifatnya pararel dengan aturan itu,” ucap Andriansyah kepada Otomania.com, Jumat (8/9/2017).
Wacana kepemilikan garasi diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, pada Kamis (7/9/2017).
Ia mengatakannya setelah mengungkapkan penundaan perluasan pembatasan sepeda motor di Jalan Jendral Sudirman.
Sampai saat ini Pasal 140 pada Perda itu masih jadi polemik. (Otomania.com/Febri Ardani Saragih)
Berita ini sudah tayang di laman Otomania.com dengan judul Begini Sanksi Derek Buat yang Tidak Punya Garasi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!