zoom-in lihat foto Tak Perlu Menunggu Usia Pensiun, Simak Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan / ilustrasi Aplikasi JMO (kompas.com)

TRIBUNJUALBELI.COM – Kini mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta bisa menerima uang tunai saat sudah memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia.

Namun, dana JHT juga bisa diklaim sebelum memasuki usia pensiun, lantas bagaimana cara mencairkannya?

Cek disini Cetak Kartu Pasien ID Card Custom Digital Printing - Surabaya

Klaim dana JHT bisa kamu lakukan saat mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, ada juga beberapa keadaan yang bisa menjadi alas an untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lengkap, ini syarat, cara dan kategori yang bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari Kompas.com.

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika:

- Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;

- Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;

2 dari 4 halaman

Dapatkan Dompet Kartu Cantik Cutie Ribbon Dompet Kartu 12 Slot Harga Termurah

- Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

- Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);

- Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;


- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

- Mengalami cacat total tetap;

Cek disini Cetak Kartu Pelajar Custom Full Color Paling Murah - Surabaya

- Meninggal dunia;

- Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen; serta

3 dari 4 halaman

- Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

1. Klaim lewat Situs Resmi

- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan

- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

Dapatkan Dompet Kartu 24 Slot Tempat Credit Card Case ATM Debit KTP Member Harga Murah

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

- Mengunggah dokumen persyaratan.


- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

4 dari 4 halaman

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cek disini Pusat Cetak Kartu Akses & Parkir Termurah - Surabaya

2. Klaim JHT di Kantor Cabang

- Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua

- Mengambil nomor antrean

- Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambi nomor antrean pada bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang

- Duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara.

- Saat tahap wawancara, kamu akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Dapatkan Dompet Tempat Kartu ATM Pria Wanita Smart Slim Wallet Credit Card Holder Termurah

- Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai.

- Selanjutnya kamu akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei.

- Tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.


3. Cara Mencairkan lewat Aplikasi JMO

Hanya lewat ponsel, kamu bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dimanapun, tinggal instal aplikasi JMO

- Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.

Cek disini Custom Kartu E-Money,E-Toll ,Brizzi,Mandiri, dan Flazz Harga Terbaik - Surabaya

- Klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.

- Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua.

- Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT.

- Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".

- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".

- Periksa kembali data diri. Jika semua data sudah benar, klik tombol "Sudah".

- Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.

- Mengisi NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".

- Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.

- Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT.

- Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi". Proses selesai.

- Pengajuan klaim akan diproses. Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu "Tracking Klaim".

Syarat Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Mengundurkan diri

Bagi peserta yang berstatus tidak aktif dengan keterangan mengundurkan diri, bisa melakukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen:

- KTP

- Bukti pengunduran diri

- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

2. Masuk usia pensiun

- KTP/Bukti identitas diri lain

- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Habis Kontrak

- KTP/Bukti identitas diri lain

- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- KTP/Bukti identitas diri lain

- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Pernyataan tidak menolak JHT dari pekerja atau salah satu bukti lainnya (tanda terima laporan PHK dari instansi berwenang, surat lapor PHK ke instansi berwenang atau petikan/putusan pengadilan hubungan industrial.

5. Klaim Sebagian 10 Persen

- KTP/Bukti identitas diri lain

- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, peserta yang bisa mengajukan klaim 10 persen hanya yang sudah menjadi peserta minimal 10 tahun dan hanya bisa mengajukan klaim sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.

Cek disini Jasa Cetak Kartu Pasien Custom PVC Premium - Surabaya

6. Klaim Sebagian 30 Persen

- KTP/Bukti identitas diri lain

- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Dokumen perbankan sesuai peruntukan klaim

Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.

7. Mengalami Cacat Total Tetap

- KTP/Bukti identitas diri lain

- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter pemeriksa atau dokter penasehat

8. Meninggalkan Wilayah NKRI

Warga negara asing yang bekerja di Indonesia dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim, dengan syarat dokumen:

- Paspor

- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

9. Meninggal Dunia

Bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim JHT, dengan melampirkan dokumen berikut:

- Peserta WNI : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari dokter/pejabat berwenang, surat ahli waris dari pejabat berwenang, KTP/bukti identitas diri lain ahli waris

- Peserta WNA : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari pejabat berwenang, dokumen keterangan ahli waris dari instansi/pejabat berwenang, paspor/bukti identitas lain ahli waris

Itulah beberapa cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dan syarat dokumen yang harus dilampirkan. (*)

(Mirta/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya