TRIBUNJUALBELI.COM – Kini mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta bisa menerima uang tunai saat sudah memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia.
Namun, dana JHT juga bisa diklaim sebelum memasuki usia pensiun, lantas bagaimana cara mencairkannya?
Cek disini Cetak Kartu Pasien ID Card Custom Digital Printing - Surabaya
Klaim dana JHT bisa kamu lakukan saat mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, ada juga beberapa keadaan yang bisa menjadi alas an untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lengkap, ini syarat, cara dan kategori yang bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari Kompas.com.
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika:
- Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
- Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
Dapatkan Dompet Kartu Cantik Cutie Ribbon Dompet Kartu 12 Slot Harga Termurah
- Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
- Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
- Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
Editor: Mirta HanindyaResanti Sumber: www.Tribunjualbeli.com