zoom-in lihat foto 5 Biaya Ini Perlu Kamu Siapkan untuk KPR Rumah, Tak Cukup Hanya DP
Biaya-biaya tambahan KPR rumah selain DP | THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM

TRIBUNJUALBELI.COM - Melakukan pembelian rumah KPR kini banyak jadi pertimbangan para milenial.

Sebelum memutuskan dan ajukan KPR rumah, kamu perlu tahu biaya-biaya yang dibutuhkan.

Jika selama ini kamu hanya tahu jika pembelian kredit atau KPR rumah hanya soal DP atau uang muka saja, kamu salah.

Cek harga Rumah Luxury LT/LB 75m2 Full Bangunan Siap Huni Fullfurnish

Dalam proses KPR rumah akan ada biaya lain yang harus dibayar, selain dari DP itu sendiri.

Sayangnya, biaya-biaya tersebut memang harus dibayarkan di muka.

Sehingga, penting bagi kamu untuk tahu dan menyiapkan terlebih dulu agar akhirnya tidak morat-marit karena tak ada dana tambahan.

Masalah tersebut pasalnya bisa membuat DP jadi hangus karena tidak bisa lanjut pembayaran.

Cek harga Rumah Cantik Murah Tanah Luas 110m2 3KT 2KM

Sebagai informasi, jika kamu mengambil rumah dengan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah), biasanya ada tambahan pengeluaran sekitar 5-10 persen di luar DP.

2 dari 4 halaman

Biaya ini yang harus kamu pertimbangkan dan siapkan, karena akan sangat berpengaruh terhadap perencanaan keuangan ke depannya.

Lantas, apa saja biaya tambahan yang perlu dianggarkan?


1. Biaya Provisi

Ada biaya provisi yang perlu dipenuhi, yakni biaya yang dikenakan oleh bank penyedia KPR kepada para nasabah sebagai bentuk biaya administrasi atas sejumlah dana yang telah mereka pinjamkan.

Beda bank, bisa berbeda biaya provisinya.

Namun, umumnya sebagian besar menetapkan nilai satu persen dari pinjaman pokok kredit.

Jadi, misalnya pokok kredit atau uang yang dipinjamkan oleh bank adalah Rp300 juta dikali biaya provisi sebesar satu persen, hasilnya adalah Rp3 juta.

Itulah biaya provisi yang harus dibayarkan.

Cek harga Rumah Cantik Akses Mudah Type 70/125 3KT 1KM

2.Biaya Jasa Notaris

3 dari 4 halaman

Agar urusan surat-surat dan sertifikat lancar dan aman selama proses pengajuan KPR, maka kamu wajib memperhitungkan biaya layanan jasa notaris sejak awal.

Biasanya beberapa pengembang perumahan telah bekerja sama dengan kantor notaris pilihannya, tapi ada juga yang tidak.

Soal honornya akan bergantung pada nilai ekonomi dan sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

Biasanya sekitar 1,5 persen untuk nilai objek dari Rp100 juta sampai Rp1 miliar.


3. Biaya Asuransi

Biaya tambahan awal untuk pengajuan KPR lainnya adalah biaya asuransi properti dan jiwa.

Asuransi properti ini berguna untuk melindungi rumah yang akan kita beli.

Khususnya bila tinggal di daerah yang rawan bencana, termasuk juga melindungi dari kecelakaan seperti kebakaran.

Selain itu, rumah yang masih dalam masa bayar KPR, selain secara otomatis dilengkapi dengan premi asuransi kebakaran, juga sudah mencakup asuransi jiwa selama masa angsuran berlangsung.

Ini adalah syarat wajib.

4 dari 4 halaman

Besaran biaya asuransi bergantung pada bank tempat kamu menerima kredit.

Cek harga Rumah Minimalis SHM Type 45/93 2KT 1KM Lokasi Strategis

4. Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah biaya pajak jual-beli yang dibebankan kepada kita sebagai pembeli.

Besarannya sekitar 5 persen dari harga beli rumah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP/NPTKP).

Nilai NJOP/ TKP bisa berbeda-beda tergantung lokasi rumah yang akan dibeli.


5. Biaya Balik Nama

Saat membeli rumah, kita juga butuh biaya untuk proses balik nama menjadi nama kita.

Soal perhitungannya biaya balik nama rumah mengacu pada nilai tanah per meter persegi dan luas tanah. Rumus resminya yakni, perkalian dari nilai tanah dan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Namun, biasanya ada tambahan biaya administrasi lainnya.

Selain biaya-biaya di atas, mungkin akan ada biaya lain tergantung ketentuan dari Bank kreditur yang kamu pilih.

Nah, itulah beberapa biaya tambahan yang harus disiapkan di luar DP ketika ingin KPR rumah. Jadi, sudah siap?

Selanjutnya