zoom-in lihat foto Simak Cara Perpanjang SKCK, Syarat dan Biaya Terbarunya di Tahun 2023
Cara Perpanjang SKCK, Syarat dan Biaya Terbaru / ilustrasi SKCK (tribunnews.com)

TRIBUNJUALBELI.COM – Salah satu dokumen penting untuk melamar pekerjaan yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK memiliki masa berlaku, jika sudah habis maka bisa diperpanjang kembali.

Perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online dan offline, simak syarat, cara dan biaya terbarunya di tahun 2023 ini.

Cek disini Goodie Bag Custom Tas Spunbond Model MAP untuk Souvenir - Tangerang

Pembuatan maupun perpanjangan SKCK bisa dilakukan di kantor kepolisian, baik tingkat polres, polsek, polda, hingga Mabel Polri.

Adapun SKCK yang sudah diterbitkan pihak kepolisian dapat digunakan selama 6 bulan sejak tanggal dokumen dikeluarkan.

Jadi buat kamu yang ingin melakukan perpanjangan SKCK, bisa langsung ke kantor kepolisian atau secara online.

Berikut syarat, cara dan biaya perpanjangan SKCK terbaru di tahun 2023, dilansir dari Kompas.com.

Beli disini Map Plastik Kancing 2 Jaring Folio Zipper Map Tenteng Untuk Kantor dan Sekolah

1. Syarat Perpanjang SKCK

2 dari 4 halaman

Inilah beberapa dokumen yang harus dilampirkan saat melakukan perpanjangan SKCK:

- Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir. Maksimal telah habis masanya selama satu tahun

- Fotocopy KTP atau SIM

- Fotocopy Kartu Keluarga


- Fotocopy Akta Kelahiran

- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.

Cek disini Cetak Map Folder Custom Sampit - Kotawa4ingin Timur

2. Biaya Perpanjang SKCK

Biaya perpanjangan dan pembuatan baru SKCK sama, yaitu sebesar Rp 30.000.

3 dari 4 halaman

Biaya tersebut sesuai dengan:

- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Beli disini Expanding File Map Harmonika Joyko Folio 13 Pocket Kualitas Premium Harga Terjangkau

- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


3. Cara Perpanjang SKCK Offline

- Mendatangi kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB

- Menyerahkan dokumen ke loket. Identitas pemohon akan dicatat oleh petugas. Fungsi intelkam memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian keseuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon

4 dari 4 halaman

Cek disini Cetak Map Folder Custom Sampit - Kotawa4ingin Timur

- SKCK akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap, namun akan dikembalikan jika berkas tidak lengkap untuk dilengkapi

- SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal dari pemohon yang meragukan dan dokumen yang dibawa sudah lengkap.

- Setelah SKCK diterbitkan, pemohon membayarkan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000 kepada petugas Polri di tempat.

Beli disini Map Kancing Plastik Data Bag Tas Joyko Pastel Color Tahan Air Harga Murah

4. Cara Perpanjang SKCK Online

Tak perlu antri, kamu bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online, berikut caranya:

- Kunjungi laman https://skck.polri.go.id/

- Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online

- Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK


- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK atau barcode

- Datang ke loket pelayanan Polsel, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK

- Pemohon membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000

Cek disini Pabrik Case Holder Dompet Kartu Kulit & Semi Kulit Termurah - Surabaya

- Setelahnya, pemohon diberi kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK

- SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.

Sebagai informasi, Polsek tidak melayani pembuatan SKCK untuk melamar atau melemgkapi administrasi PNS maupun CPNS.

Jadi SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antarnegara juga tidak diterbitkan oleh polsek.

Sementara itu, Polsek dan Polres hanya menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon. (*)

(Mirta/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya