TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah menetapkan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru berbasis baterai.
Tetapi tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut.
Lantas, apa saja syarat dan kriteria bagi masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru?
Pada tahun 2023, jumlah motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit.
Subsidi tersebut diperuntukkan khusus bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan subsidi tersebut.
Lebih lengkapnya, inilah kriteria dan syarat penerima subsidi senilai Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru, dilansir dari Kompas.com.
Beli disini Selis Sepeda Motor listrik Agats Motor Elektrik Original Garansi Resmi
1. Kriteria Penerima Subsidi Motor Listrik Baru
Hanya pelaku UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) saja yang mendapatkan subsidi motor listrik baru.
Ditambah juga dengan pelanggan listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 volt ampere (VA).
Keputusan ini diambil pemerintah untuk lebih meningkatkan produktivitas UMKM.
Editor: Mirta HanindyaResanti Sumber: www.Tribunjualbeli.com