TRIBUNJUALBELI.COM – Perpanjang SIM bisa dilakukan secara online tanpa perlu antri.
Penganjuan perpanjang SIM secara online ini dapat dilakukan di rumah saja.
Lebih lengkap, ketahui syarat, prosedur dan biaya perpanjang SIM online tahun 2023.
Cek disini Souvenir USB Flashdisk Kartu Puzzle Custom Real Capacity FDCD12 - Tangerang
Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah hampir habis, kamu perlu segera melakukan perpanjangan.
Karena kalau masa berlakunya habis, kamu harus membuat SIM baru lagi.
Semakin berkembangnya teknologi, kamu tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Pasalnya sekarang kamu bisa melakukan perpanjang SIM secara online.
Beli disini Dompet Kartu Kulit Asli Pria Wanita Card Holder 23 Black Berkualitas Harga Termurah
Untuk perpanjangan bisa melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan nantinya SIM akan dikirim ke rumah.
Buat kamu yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara online, simak dulu cara, syarat dan biayanya.
Berikut ini syarat, prosedur dan biaya perpanjangan SIM online tahun 2023, dilansir dari Kompas.com.
1. Syarat Perpanjang SIM Online 2023
Melansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika kamu hendak melakukan perpanjangan SIM online, antara lain:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
Cek disini Custom Kartu E-Money,E-Toll ,Brizzi,Mandiri, dan Flazz Harga Terbaik - Surabaya
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
Beli disini Dompet Kartu Bahan Kulit PU Leather Premium Berkualitas Harga Terjangkau
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Pastikan semua dokumen yang akan di unggah jernih dan tidak buram.
Hal tersebut untuk memudahkan sistem saat memverifikasi data.
2. Prosedur Perpanjang SIM Online 2023
Adapun cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jika kamu belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti cara download sebagai berikut:
Cek disini Jasa Cetak Kartu RFID Bahan Berkualitas - Surabaya
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone
- Kamu akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN keamanan
- Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
Beli disini Smith Berlin Dompet Pria Milano Card Holder Kulit Asli Harga Terjangkau
- Lalu kamu akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya kamu bisa melakukan perpanjangan SIM.
Langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Siapkan dokumen persyaratan
- Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
Cek disini Jasa Cetak Kartu Member Custom Harga Murah - Surabaya
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.
- Jika kamu memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga kamu memilih metode pengambilan)
- Periksa status transaksi secara berkala di menu “Transaksi”
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan Transaksi perpanjangan SIM selesai
Cek disini Jasa Pembuatan ID Card Name Tag Custom Kartu PVC - Surabaya
3. Biaya Perpanjang SIM Online 2023
Rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500
- Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Sebagai informasi, biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Apabila SIM mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Sehingga kamu harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.
Itulah syarat, prosedur dan besaran biaya perpanjangan SIM online 2023.
(Mirta/TribunJualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!