TRIBUNJUALBELI.COM - Untuk membuat masyarakat patuh terhadap aturan, polisi akan melakukan segala cara.
Inovasi yang dilakukan pihak kepoliasian Indonesia pun tampaknya tidak main-main.
(Baca: Kamu Bisa Belanja Mudah, Nyaman, dan Aman Di Situs Ini)
Penerapan CCTV sebagai media pengawas pun tidak hanya sekadar wacana.
Dibeberapa titik, polisi telah memasang kamera pengintai itu.
Setiap penggendara yang melanggar dan tertangkap CCTV akan dikenakan penindakan.
Tindakan tilang dapat dilakukan melalui bukti rekaman gambar yang ada di CCTV.
Kamera pengawas ini diletakkan di atas tiang lampu pengatur lalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, informasi yang beredar tersebut benar adanya.
Saat ini polisi sedang memasang kamera pengawas di beberapa titik, untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Termasuk bagi yang kedapatan menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Sayangnya, Royke tak menyebutkan tempat-tempat mana saja yang dipasangi kamera pengawas.
Alasannya, kamera CCTV memang sengaja dipasang tersembunyi atau tidak terlihat mencolok.
Penilangan yang tertangkap lewat kamera CCTV tersebut berlaku baik untuk pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua.
Selain pelanggaran akibat berkendara sembari mengoperasikan ponsel, kamera itu juga digunakan untuk merekam kejadian pelanggaran lainnya.
CCTV bukan hanya menangkap pelanggaran yang main handphone saja.
Tapi bisa menilang yang menerobos lampu merah, marka, rambu, dan lain-lainnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!