TRIBUNJUALBELI.COM - BPJS Kesehatan adalah salah satu asuransi kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
Cukup menguntungkan, dengan membayar iuran BPJS setiap bulannya, masyarakat Indonesia bisa berobat gratis.
Tetapi, ada beberapa prosedur yang harus dilalui untuk berobat ke rumah sakit swasta.
Dilansir dari Nakita.id, sekarang ini banyak rumah sakit swasta yang menerima rujukan BPJS Kesehatan.
Biasanya rumah sakit swasta tersebut memasang plang penanda sebagai rumah sakit yang bisa menerima klaim BPJS kesehatan.
Cek HargaL: Obat Kaki Bengkak Karena Gagal Jantung Bio Squalene Minyak Hati Ikan Hiu Asli - Surabaya
Tapi masalahnya masih banyak yang bingung mengenai prosedur penggunaan BPJS ke rumah sakit swasta.
Sebenarnya sama jika kamu menggunakan rujukan ke rumah sakit umum daerah.
Kamu harus bawa surat rujukan, baru bisa dilayani dengan gratis menggunakan BPJS.
Lalu bagaimana jika kondisinya gawat darurat?
Simak selengkapnya di sini untuk penjelasan lebih jelasnya lagi.
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Swasta
Paling penting siapkan dulu kartu BPJS kesehatan dan KTP.
Dua kartu tersebut akan berguna jika kamu harus dilarikan ke rumah sakit.
Setelahnya ikuti langkah di bawah ini.
Cek Harga: Obat Penurun Kolesterol Tinggi Bio Squalene Softgel Original - Jakarta Timur
1. Datang ke faskes 1 dulu
Untuk menggunakan layanan kesehatan yang ada di BPJS Kesehatan, maka sebaiknya kamu datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas terlebih dulu.
Hal ini berlaku untuk pasien yang tidak membutuhkan penanganan dengan segera atau darurat.
Ketika nantinya puskesmas tidak bisa menangani penyakit atau keluhan yang dirasakan.
Maka selanjutnya puskesmas akan membuatkan rujukan kepada pasien untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit.
Sedangkan untuk pasien yang membutuhkan penanganan gawat darurat bisa langsung datang ke rumah sakit dan langsung menuju ke bagian IGD atau instalasi gawat darurat.
2. Membawa rujukan
Jika kamu ingin penyakit atau keluhan kesehatan kamu langsung ditangani oleh pihak rumah sakit swasta.
Maka sebaiknya sebelum kamu berobat, kamu pastikan untuk membawa rujukan yang dibuat oleh faskes tingkat pertama seperti Puskesmas.
Oleh karena itulah sebelumnya disarankan untuk datang ke faskes tingkat pertama terlebih dulu saat ingin berobat.
Karena jika kamu datang langsung ke rumah sakit swasta dengan membawa BPJS Kesehatan tanpa membawa surat rujukan, maka bisa jadi klaim kamu tidak bisa diterima dan tidak bisa berobat di rumah sakit tersebut.
Cek Harga: Obat Herbal Jantung Berdebar Kencang dan Badan Lemas - Surabaya
3. Pasien gawat darurat langsung ke IGD
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa untuk pasien yang membutuhkan penanganan darurat maka bisa langsung menuju ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ada di rumah sakit.
Nantinya setelah penanganan dilakukan barulah kamu wajib melengkapi administrasi salah satunya dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Ingat, pastikan juga untuk datang ke IGD rumah sakit yang tercatat sebagai rekanan BPJS.
Sebagai informasi, semua rumah sakit pemerintah kini telah bekerjasama dan menjadi rekanan BPJS.
4. Pemilihan fasilitas kamar inap
Apabila kamu sakit dan harus dirawat inap, maka dengan BPJS kamu bisa menggunakan fasilitas kamar rawat inap yang ada di rumah sakit.
Namun biasanya BPJS Kesehatan hanya akan menanggung pembayaran kamar rawat inap yang kelas 1.
Untuk mendapatkan kamar inap yang fasilitasnya lebih baik, kamu bisa membayarkan tambahan biaya menginap.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rumah Sakit Swasta, Ini Caranya"

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!