zoom-in lihat foto Pengen Beli Mobil? Pastikan Punya Ini Dulu di Rumah Jika Tak Ingin Berurusan dengan Pemerintah!
ilustrasi/NASA Federal Credit Union

TRIBUNJUALBELI.COM - Semakin tinggi tingkat ekonomi dan kesejahteraan seseorang maka akan semakin banyak pula kebutuhannya.

Ketika seseorang memiliki tingkat ekonomi yang tinggi tak jarang ia memiliki lebih dari satu objek benda yang sama.

Salah satunya adalah kendaraan roda 4 atau mobil.

Sebuah keluarga dengan tingkat ekonomi yang tinggi tak jarang ditemui memiliki lebih dari satu mobil.

Baca juga : Pesaing Avanza Ini Dibanderol Murah Abis, Ini Pilihannya!

Mulai dari mobil untuk suami, istri, dan anak.

Bahkan tak jarang pula seorang suami dengan tingkat ekonomi yang tinggi dapat memiliki lebih dari 1 mobil.

Seseorang dengan tingkat ekonomi tinggi akan cenderung memiliki hobi yang berbanding lurus dengan pendapatannya.

Seperti hobi mengkoleksi mobil klasik, mobil sport, atau bahkan mobil dengan pabrikan favoritnya.

Namun terkadang beberapa orang yang mampu membeli mobil banyak justru sebagian tidak memiliki garasi sebagai tempat untuk menyimpan mobil.

Dikutip dari otomotifpress.blogspot.com, Gubenur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta bagi siapapun warga masyarakat yang akan membeli sebuah mobil baru harus dapat memberikan lampiran surat keterangan memiliki garasi.


2 dari 3 halaman

Aturan tentang kepemilikan garasi sebagai syarat membeli sebuah mobil baru tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.

Djarot menegaskan betapa pentingnya aturan ini harus ditaati.

"Begitu ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," ujar Djarot.

Nantinya surat keterangan mengenai kepemilikan garasi akan dikeluarkan oleh ketua RT/ RW setempat.

Dikutip dari kompas.com, ibukota Jakarta sendiri menempati posisi ke 4 sebagai kota dengan kemacetan lalu lintas terburuk pada jam sibuk di dunia.

Aturan kepemilikan garasi bagi seseorang yang akan membeli mobil baru, tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi, yang berbunyi :

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.


(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3 dari 3 halaman

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (*)

sumber : otomotifpress.blogspot.com

(Grid.id/Aditya Dananjaya)

Berita ini sudah tayang di Grid.id, dengan judul Mau Beli Mobil Baru? Pastikan Punya Ini di Rumah, Kalau Tak Ingin Terciduk Pemerintah!

Selanjutnya