TRIBUNJUALBELI.COM – Besaran tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan resmi naik.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi meneken aturan baru tersebut.
Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan juga mengalami kenaikan mengikuti kenaikan tarif pelayanan JKN?
Cek disini Pusat Cetak Kartu ID Card, Pegawai, Pelajar, Mahasiswa Termurah dan Standar ATM - Surabaya
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada Senin (9/1/2023).
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ujar Budi, dikutip dari Kompas.com.
Perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan medis yang diterima oleh masyarakat.
Dapatkan Smart Wallet Card Holder RFID Dompet Kartu Mini Berkualitas Harga Terjangkau
Jadi, apakah kenaikan tarif JKN ini bakal diikuti dengan kenaikan iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan?
Berikut ini besaran tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru per Januari 2023, dilansir dari Kompas.com.
Iuran BPJS Kesehatan Tetap
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak memengaruhi iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan.
Cek disini Pabrik Case Holder Dompet Kartu Kulit & Semi Kulit Termurah - Surabaya
Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yaitu Perpres No. 64 Tahun 2020.
Sehingga selaras dengan Menkes Budi, BPJS Kesehatan juga berharap agar kenaikan tarif kapitasi dan rumah sakit bisa meningkatkan kualitas layanan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Bagi peserta PBI JK iurannya dibayar oleh Pemerintah atau gratis.
Cek disini Percetakan Kartu Member No.1 Standar ISO ATM Hanya di YukCetakLanyard - Surabaya
Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan.
Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Maka iuran BPJS Kesehatan peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Dapatkan Dompet Pria Carbon Asli Saku Smart Wallet Card Holder Harga Termurah
3. Iuran BPJS bagi PPU yang Bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
Kemudian peserta PPU adalah bagi yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Iuran BPJS Kesehatan PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Adapun ketentuannya yaitu 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Iuran Keluarga Tambahan PPU
Untuk iuran keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Nantinya iuran ini dibayar oleh pekerja penerima upah, terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
Dapatkan Dompet Kartu Uang Lipat Kecil Minimalis Kulit 5 Slot Card Termurah
5. Kerabat Lain, Peserta PBPU, dan Iuran Peserta Bukan Pekerja
Bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asistem rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
Dapatkan Card Holder Slim Metal Case Smart Wallet RFID Blocking Dompet Berkualitas Harga Terjangkau
6. Iuran Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Terakhir yaitu iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.
Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan.
Besaran iuran tersebut dibayar oleh pemerintah.
Itulah ketentuan mengenai kenaikan tarif pelayanan JKN dan besaran iuran BPJS Kesehatan di Januari 2023.
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!