zoom-in lihat foto OJK Rilis 22 Pergadaian Swasta yang Legal dan Mengantongi Izin Usaha Gadai Barang
Pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Sobat Gadai Indonesia dilakukan berdasarkan KEP64/NB.1/2022 tanggal 22 Desember 2022.

TRIBUNJUALBELI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 22 izin usaha kepada perusahaan pergadaian sepanjang 2022.

Teranyar, OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Sobat Gadai Indonesia.

Pergadaian yang dimaksud oleh OJK adalah perusahaan gadai swasta.

Pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Sobat Gadai Indonesia dilakukan berdasarkan KEP64/NB.1/2022 tanggal 22 Desember 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (10/1/2023).

Berdasarkan peraturan tersebut, Ogi bilang, perusahaan pergadaian itu wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.

Selain itu Bambang menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian tersebut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.

Selanjutnya, Bambang juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

2 dari 4 halaman

Sebagai informasi, perusahaan pergadaian yang mengantongi izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah sebagai berikut.



1. PT Sentral Gadai Jabar

2. PT Setia Indah Gadai

3. PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur

4. PT Gadai Bagong Sejahtera

5. PT Biru Gadai Satu

6. PT Samdede Gadai Perkasa

7. PT Gadai Mas Sumut

8. PT Indo Gadai Jaya

9. PT Indah Jaya Gadai

3 dari 4 halaman

10. PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya



11. PT Pusat Gadai Ainun

12. PT Pusat Gadai Fadila

13. PT Gadai Lagi Jaya

14. PT Biru Gadai Pusat

15. PT Super Artha Gadai

16. PT Surya Gadai Prima.

17. PT Gadaiku Pasti Jaya Abadi

18. PT Gadai Sejahtera Indonesia

19. PT Master Gadai Abadi

4 dari 4 halaman

20. PT Perintis Pertama Gadai

21. PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta

22. PT Sobat Gadai Indonesia

Selanjutnya