zoom-in lihat foto Cek Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Kendaraan per Januari 2023
Cek biaya pembuatan STNK dan BPKB di tahun 2023 | Gambar STNK dan BPKB (Tribunnews.com)

TRIBUNJUALBELI.COM - Dokumen penting yang menunjukkan kepemilihakan kendaraan adalah STNK dan BPKB.

Tanpa dokumen ini, kendaraan yang kamu miliki bisa diduga barang curian.

Oleh sebab itu, yuk cek biaya pembuatan STNK dan BPKB kendaraan di tahun 2023.

Agar mobil dan motor yang kamu miliki ada dokumen resminya.

Cek Harga: Motor Yamaha Mio GT Tahun 2014 Bekas Siap Pakai Surat Lengkap Pajak Hidup - Sleman

Dilansir dari Kompas.com, aturan yang berlaku terkait biaya pembuatan BPKB dan STNK motor tentunya berbeda dengan biaya pembuatan STNK dan BPKB mobil.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gambar STNK dan BPKB (Tribunnews.com)
Gambar STNK dan BPKB (Tribunnews.com)

Untuk diketahui, biaya pembuatan STNK dan BPKB baru wajib dibayarkan karena merupakan pungutan resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam lampiran PP No 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis PNBP Polri, disebutkan biaya pembuatan STNK baru untuk motor sebesar Rp 100.000 per penerbitan.

Besaran biaya tersebut juga berlaku untuk kendaraan roda tiga.

2 dari 3 halaman

Adapun biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk roda dua dan roda tiga juga sama, yakni sebesar Rp 100.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.


Sementara itu, biaya pembuatan STNK mobil adalah Rp 200.000 per penerbitan.

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan mobil, dikenakan biaya Rp 200.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.

Kemudian, untuk biaya pembuatan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda 3 sebesar Rp 225.000 per penerbitan.

Cek Harga: Mobil Honda HR-V SE Tahun 2019 Bekas Pajak Panjang Harga Nego - Sleman

Lalu, biaya pembuatan BPKB mobil baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.

Ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dan, untuk balik nama BPKB motor dan mobil, biaya yang harus dikeluarkan sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.

3 dari 3 halaman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Mobil Motor Tahun 2023"

Selanjutnya