TRIBUNJUALBELI.COM – Memiliki sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil memang jadi hal penting.
Kabar baiknya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Bagi kamu yang ingin mendaftar, ada satu juta kuota yang tersedia jadi simak syarat dan cara daftarnya.
Cek disini Nuvit MCI Isi 120 Kapsul Suplemen Makanan Atasi Covid - Bogor
Dalam program Sehati 2023 kali ini, ada sebanyak satu juta kuota sertifikasi halal yang telah disiapkan.
Pendaftaran untuk sertifikasi halal gratis ini dibuka sejak 2 Januari 2023.
Untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 bisa dilakukan secara online melalui situs SIHALAL.
Nantinya untuk pendaftaran akan menggunakan mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha).
Berikut ini syarat dan cara daftar sertifikasi halal 2023 secara gratis oleh Kemenag, dilansir dari Kompas.com.
Dapatkan Realfood Trial Forever Young Minuman Sarang Burung Walet dan Kolagen Original
1. Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023
Melansir dari laman resmi Sehati BPJPH Kemenag, ini syarat daftar sertifikasi halal gratis 2023 secara umum:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha);
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
Cek disini Kardus Packing Untuk Makanan Global Mukti Solusindo - Batam
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
- Produk yang dihasilkan berupa barang ;
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal;
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
- Telah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal;
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
Dapatkan All Varian Topokki Rabokki Baso Aci Seblak Cingrea Extra Topping Bersertifikat Halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
- Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL;
2. Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023
- Kunjungi situs SIHALAL yang beralamatkan di https://ptsp.halal.go.id/ dan login akun.
- Bila belum punya akun, silakan buat dulu dengan klik opsi “Create Account”. Lalu, masukkan alamat e-mail aktif dan buat password.
Cek disini Paket Usaha Makanan Jagung Bakar Mexico Kekinian Terlaris - Kudus
- Jika telah punya akun dan berhasil login, silakan pilih asal pelaku usaha dalam negeri dan masukkan NIB dari usaha terkait.
- Setelah itu, sistem bakal memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran.
- Selanjutnya, pilih jenis pendaftaran self declare dan isi kode fasilitasi.
- Lengkapi data dan dokumen persyaratan, lalu kirim pengajuan pendaftaran sertifikat halal dengan mekanisme self declare.
- Data yang dikirim bakal diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping PPH (Proses Produk Halal). Kemudian, BPJPH juga bakal melakukan verifikasi dan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
- Setelah menerima STTD, pemohon tinggal menunggu sertifikat halal terbit.
Cek disini Paket Usaha Menguntungkan 2in1 (Minuman dan Makanan) - Kudus
Bila sudah terbit, nantinya sertifikat halal dalam format digital bisa diunduh melalui SIHALAL.
Itulah syarat dan cara daftar sertifikasi halal gratis 2023 bagi pelaku usaha mikro dan kecil. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!