TRIBUNJUALBELI.COM - Pada awal Januari 2023, apakah tarif tenaga listrik juga mengalami perubahan harga?
Tak perlu khawatir, karena sudah dipastikan jika tarif tenaga listrik untuk periode Januari hingga Maret 2023 tidak mengalami perubahan harga.
Kalau begitu, berapa daftar tarif listrik untuk periode Januari hingga Maret 2023 nanti?
Cek disini Jasa Pasang Penangkal Petir Cipayung Grounding Listrik - Depok
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan, tidak ada kenaikan tarif listrik (tariff adjustment) untuk 13 pelanggan nonsubsidi.
Tidak adanya perubahan tarif tenaga listrik berlaku untuk triwulan I atau sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2023.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana, dalam keterangan resminya pada Kamis (29/12/2022) lalu.
Dapatkan Box KWH Tutup Meteran Listrik Kotak Penutup Meter Token PLN Prabayar
"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment," katanya.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," tambah Dadan.
Cek disini Jasa Instalasi Listrik Berpengalaman - Palembang
Lantas, berapa sih besaran tarif listrik untuk periode Januari hingga Maret 2023?
Berikut ini penjelasan mengenai penyesuaian tarif listrik dan daftar tarif listrik terbaru per Januari sampai Maret 2023, dilansir dari Kompas.com.
1. Penyesuaian Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik dilakukan bila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price (ICP).
Selain itu, dipengaruhi juga oleh inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan.
Cek disini Jasa Import Terminal Box Listrik Specialist Import Instrumen Listrik | Easy Impor - Jakarta Timur
Untuk penyesuaian tarif listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Subsidi listrik juga masih diberikan kepada 25 golongan pelanggan yang meliputi UMKM, kegiatan sosial, industri kecil, termasuk bisnis kecil.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat." ujar Dadan.
"Juga menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.
Tetapi, tak menutup kemungkinan tarif listrik akan turun atau naik menyesuaikan perkembangan kurs, ICP, inflasi, HPB, dan kondisi terkini masyarakat.
Dapatkan Plato Tutup Cover Stop Kontak Waterproof Tempel Harga Termurah Disini
2. Daftar Tarif Listrik Januari sampai Maret 2023
Melansir dari situs resmi PLN, inilah penetapan penyesuaian tarif listrik periode Januari hingga Maret 2023:
- Golongan R-1/TR: batas daya 900 VA-RTM, Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR batas daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR batas daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR batas daya 3.500 VA s.d 5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR batas daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
Cek disini Jasa Instalasi Listrik, Service dan Pasang Baru - Salatiga
- Golongan B-2/TR batas daya 6.600 VA s.d 200 kVA Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM batas daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM batas daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT batas daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR batas daya 6.600 VA s.d 200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM batas daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT Rp 644,52 per kWh.
Demikian daftar besaran tarif tenaga listrik terbaru yang berlaku pada triwulan I atau periode Januari hingga Maret 2023. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!