zoom-in lihat foto Polisi Rencanakan Pasang Cip Pelat Nomor Kendaraan Mulai 2023
Pemasangan cip pada pelat nomor mobil dan motor mulai 2023 | ntmcpolri.info via kompas.tv

TRIBUNJUALBELI.COM - Korlantas Polri berencana mengimplementasikan pelat nomor kendaraan dengan cip pada 2023.

Pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan ini berencana untuk meningkatkan teknologi identifikasi kendaraan.

Tak perlu khawatir, pasalnya peralihan pelat nomor jenis baru ini tidak dipungut biaya.

“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, disitat dari laman Humas Polri (2/1/2023).

Seperti diketahui, pada tahun lalu Korlantas Polri secara bertahap telah mengganti pelat nomor warna hitam menjadi warna putih.

Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

Kabarnya, cip ini menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) yang disematkan pada pelat nomor warna putih.

Untuk diketahui, RFID merupakan singkatan dari Radio Frequency Identification yang merupakan teknologi untuk mengidentifikasi objek.

RFID akan bekerja dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.


2 dari 3 halaman

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pemasangan cip RFID di pelat putih akan mempermudah mengidentifikasi kendaraan di beberapa sektor.

Cip akan memuat berbagai informasi seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.

“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yusri, disitat dari laman Humas Polri (2/1/2022).

Dari data itu disebut, pemilik kendaraan bisa mengakses izin masuk E-Tol dan pembayaran parkir elektronik.

Sebagai informasi, cip tersebut membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder.

Sederhananya, proses pengidentifikasian objek pada RFID sama seperti pemindaian barcode menggunakan scanner.

Namun, pengidentifikasian objek di RFID bisa dilakukan dengan jarak yang cukup jauh.

Yusri juga mengatakan, penanaman ciip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffict Law Enforcement.

“Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain," kata dia.

Seperti diketahui, pemasangan cip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju.

3 dari 3 halaman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Fungsi Cip yang Mau Dipasang di Pelat Nomor Kendaraan

Selanjutnya