zoom-in lihat foto Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Besaran Gajinya
Ilustrasi Pemilihan Umum 2024. (Kompas.com)

TRIBUNJUALBELI.COM – Wah tak terasa sebentar lagi akan berganti tahun, tentunya akan mulai ramai pembahasan tentang Pemilihan Umum 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 pada 18 Desember 2022.

Nah, berkaitan dengan Pemilu 2024 kali ini akan membahas mengenai pendaftaran dari Panitia Pemungutan Suara, berikut jadwal, syarat dan besaran gajinya.

Cek Harga HP iPhone 13 128GB Black Seken All Operator Fullset garansi - Solo

PPS Pemilu 2024 ini, merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa dalam rangka Pemilu 2024.

Jadwal pendaftaran berikut ini telah sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun sesuai dengan peraturan tersebut, maka pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 22 Desember 20222.

Sementara untuk tahap penerimaan akan dimulai 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022.

Secara lengkap, berikut informasi terkait jadwal, gaji dan tugas PPS.

Secara lengkap, berikut ini merupakan informasi terkait jadwal, sayarat, tugas dan gaji dari PPS.

2 dari 4 halaman

Beli Disini Kemeja Polos Pria Kasual Panjang

Jadwal rekrutmen Panitia Pemungutan Suara

Berikut ini jadwal rekrutmen pembentukan PPS sesuai peraturan tersebut:

- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember - 22 Desember 2022

- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember- 27 Desember 2022

- Peneliti administrasi calon anggota PPS: 19 Desember - 29 Desember 2022


- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023

- Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari 2023 - 4 Januari 2023

- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023

3 dari 4 halaman

- Wawancara calon anggota PPS: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 Januari 2023 - 13 Januari 2023

- Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023

- Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023 - 17 Januari 2023

Adapun masa kerja PPS yakni mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Cek Harga LCD Touchscreen Hp Outdoor Ulefone Power Armor 13 New Original Ulefone Display - Jakarta Pusat

Cara daftar rekrutmen Panitia Pemungutan Suara

Pendaftaran PPS dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Nantinya, pelamar diharuskan memiliki akun terlebih dahulu di laman tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran:

4 dari 4 halaman

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir


- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6

Syarat mendaftar Panitia Pemungutan Suara KPU

Berikut ini sejumlah syarat untuk mendaftar menjadi anggota PPS:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

Beli Disini Vallina Jaket Wanita Parka Berkualitas

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Besaran Gaji Panitia Pemungutan Suara

Lantas, berapakah gaji yang akan didapatkan oleh PPS?

Gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

Ketua PPS Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS Rp 1.300.000/bulan

Tugas Panitia Pemungutan Suara

Terkait tugas PPS apa saja, tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Cek Harga HP Oppo Reno 6 Ram 8/128GB Seken Siap Pakai - Surabaya

Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu.

- Mengumumkan daftar pemilih sementara;

- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;


- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:

- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

Beli Disini Sepatu Sneakers Anak Perempuan Dan Laki Laki

- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

- Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara;

- dan Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Nah itu dia merupakan informasi lengkap terkait pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Komisi Pemilihan Umum.

Berminat mengikuti pendaftarannya? Yuk segera daftar jangan sampai ketinggalan. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya