zoom-in lihat foto Simak Syarat Naik Kereta Api, Kapal dan Pesawat Jelang Libur Nataru 2022
Syarat Naik Kereta Api, Kapal dan Pesawat Jelang Libur Nataru / ilustrasi Terminal Bandara (kompas.com)

TRIBUNJUALBELI.COM – Sudah punya rencana liburan saat Natal dan Tahun Baru nanti?

Tiket untuk moda transportasi ke berbagai daerah mulai banyak diburu nih.

Mulai dari kereta api, kapal maupun pesawat, simak yuk syarat untuk naik transportasi umum jelang libur Nataru.

Cek disini Paket Liburan Natal & Tahun Baru 2023 Private Trip Bromo Harga Hemat - Blitar Kota

Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), syarat untuk beberapa moda transportasi umum mengalami penyesuaian.

Karena libur Nataru kali ini yang masih dalam situasi pandemic Covid-19.

Sehingga para calon penumpang harus menaati syarat dan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022.

Beli disini Tissue Handuk Mini Permen Travelling Liburan Kompress Towel Portable Harga Termurah

Langsung saja, kita simak syarat untuk naik kereta api, kapal dan pesawat jelang libur Nataru, dilansir dari Kompas.com.

2 dari 4 halaman

Syarat Naik Kereta Api

Merujuk SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022, berikut syarat lengkap naik kereta api.


Syarat naik kereta api antarkota

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Cek disini Open Trip Bromo Harga Terjangkau Paket Liburan Natal & Tahun Baru 2023 - Banyuwangi

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dapatkan Paket Tour Thailand 4 Hari 3 Malam Bangkok Pattaya Promo Murah Banget

3 dari 4 halaman

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Cek disini NIkmati Mobil Nyaman dan Stabil Tanpa Amblas untuk Liburan Bersama Keluarga dg Balance - Binjai

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Cek disini Wisata Liburan Natal & Tahun Baru 2023 Open Trip Bromo Start Kota Malang - Bojonegoro

4 dari 4 halaman

- Sebagai catatan, setiap pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat naik kereta dalam satu aglomerasi atau kereta api komuter

- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan PeduliLindungi.

Syarat Naik Kapal

Syarat naik kapal atau transportasi laut masih merujuk pada SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022.

Inilah syarat perjalanan dengan kapal laut saat libur Nataru:

Cek disini Paket Liburan Natal & Tahun Baru 2023 Open Trip Bromo Berangkat Setiap Hari - Banyuwangi

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.

- Dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

Cek disini Private Trip Bromo Liburan Natal & Tahun Baru, Start Kota Malang - Malang

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

- Tidak wajib vaksin.

- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Seluruh calon penumpang di atas, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Semua ketentuan itu juga tidak berlaku bagi calon penumpang kapal yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), serta pelayaran terbatas.

Cek disini Private Trip Liburan Natal & Tahun Baru 2023 Start Malang - Pati

Syarat Naik Pesawat

Ketentuan dan syarat menggunakan transportasi udara atau pesawat juga masih merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022.

Berikut syarat naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri:

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.

- Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Cek disini Liburan Paket Wisata Natal & Tahun Baru 2023 Private Trip Bromo Start Malang - Brebes

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

- Dikecualikan dari kewajiban vaksin.

- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Lalu, bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Tetapi, harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat. (*)

(Mirta/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya