TRIBUNJUALBELI.COM – Sebelumnya tilang manual sempat dihilangkan oleh Polri dan diganti oleh tilang elektronik.
Namun, kini tilang manual kembali diterapkan di DKI Jakarta untuk jenis pelanggaran tertentu.
Lihat yuk apa saja pelanggaran yang diincar dan berapa besaran biaya denda tilang manual terbaru ini.
Cek disini Motor Mio GT Tahun 2013 Bekas Siap Pakai Mesin Halus Surat Lengkap - Semarang
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menerapkan tilang secara manual di DKI Jakarta.
Tilang manual itu menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari Kompas.com mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.
Beli disini Helm Bogo Dewasa Full Leher Retro SNI Kaca Datar Kekinian Harga Terjangkau
Nah, berikut ini beberapa jenis pelanggaran yang diincar dan besaran dendanya, dilansir dari Kompas.com.
Denda Tilang Manual dan Jenis Pelanggaran
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Cek disini Motor Honda Beat Tahun 2020 Bekas Terawat Surat Lengkap Pajak Jalan - Semarang
1. Memalsukan Pelat Nomor Rp 500.000
Jika pengendara nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, bisa dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Inilah sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
- Pasal 280
Setiap pengendara yang melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Cek harga Motor Honda Vario 125 Tahun 2017 Bekas Siap Pakai Surat Lengkap Harga Nego - Semarang
- Pasal 288 Ayat 1
Setiap pengendara yang melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Melepas pelat nomor Rp 500.000
- Pasal 280
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Beli disini Helm Bogo Warna Pastel Wanita Pria Dewasa SNI dengan Variasi Kaca Harga Termurah
3. Melakukan Balap Liar Rp 500.000
Pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.
Berikut ini bunyi pasal-pasal tersebut:
- Pasal 274 ayat 1
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Cek harga Motor Honda Scoopy Tahun 2021 Bekas Pajak Panjang Harga Nego Siap Pakai - Semarang
- Pasal 287 ayat 5
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Pasal 311
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Cek harga Motor Honda Beat Tahun 2014 Bekas Siap Pakai Taat Pajak Warna Merah Terawat - Semarang
4. Menggunakan Knalpot Brong Rp 250.000
- Pasal 285 ayat 1
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pasal 285 ayat 2
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Itulah beberapa pelanggaran serta sanksi denda untuk tilang manual yang diberlakukan oleh Polri. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!