TRIBUNJUALBELI.COM – Sudah punya rencana pergi berlibur naik pesawat untuk liburan Natal dan Tahun Baru 2023?
Buat kamu yang ingin bepergian naik pesawat udara, sebaiknya perhatikan dulu syarat penerbangan terbaru.
Biar nggak ketinggalan informasi, simak syarat terbaru naik pesawat untuk libur Nataru.
Cek disini Tuca Summer Special Design Hampers, Hand Sanitizer & Surface Sanitizer - Jakarta Pusat
Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), ada syarat terbaru yang harus dipenuhi bagi para penumpang pesawat udara.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui syarat naik pesawat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), pada Jumat (26/8/2022).
Adapun aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Aturan baru ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip dari Kompas.com.
Langsung saja, kita simak syarat terbaru untuk naik pesawat di libur Nataru, dilansir dari Kompas.com.
Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Libur Nataru
1. PPDN berusia 18 tahun ke atas
- PPDN wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
- PPDN yang merupakan warga negara asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua.
Cek disini Souvenir Pocket Card Hand Sanitizer Spray Unik Isi 20 ML - Tangerang
- PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.
- Hasil negatif PCR atau antigen tidak perlu ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.
2. PPDN berusia 6-17 tahun
- PPDN wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Cek disini Produk Lokal Souvenir Handsanitizer Kapsul Unik Isi 60ml Termurah - Tangerang
- PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.
- Hasil negatif PCR atau antigen tidak perlu ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN berusia di bawah enam tahun
- PPDN berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Hasil negatif PCR atau antigen tidak perlu ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.
Bagi penumpang dengan penyakit komorbid atau penyakit lainnya yang menghalangi mendapatkan vaksin juga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes.
Beli disini Tuca Goldenrod Edition Hand Sanitizer and Surface Sanitizer Food Grade
Namun, penumpang bersangkutan perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Aturan-aturan itu dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.
Aturan Umum dan Protokol Kesehatan
- Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
- Selain itu, penumpang juga harus rajin mengganti masker setidaknya setiap enam jam sekali.
Cek disini Kerajinan Cover Handsanitizer Bahan Kulit Asli Agar Tetap Terlihat Stylish - Semarang
- Penumpang tetap diimbau melakukan jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun.
- Penumpang diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang atau satu arah melalui telepon di sepanjang perjalanan penerbangan.
Itulah beberapa syarat terbaru serta syarat umum bagi penumpang yang naik pesawat saat libur Nataru. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!