TRIBUNJUALBELI.COM - Sejak lama beredar iPhone dengan berbagai jenis di pasaran.
Ada dua jenis yang sering kita temui, yakni iPhone Ex-inter dan iPhone resmi Indonesia.
Kedua HP tersebut merupakan barang asli dari Apple loh.
Bagi yang belum tahu nih, iPhone Ex-inter merupakan iPhone bekas yang berasal dari luar negeri.
Cek Harga : Hp iPhone 11 Pro Max 512GB Grey Second Normal Siap Pakai - Surabaya
iPhone tersebut lalu diedarkan di Indonesia bukan lewat distributor resminya.
Sedangkan iPhone resmi Indonesia merupakan iPhone yang dijual oleh distributor resmi di Indonesia.
Lalu apa perbedaan dari keduanya?
Dihimpun dari Kompas.com, berikut ini perbedaan iPhone ex-inter dan iPhone resmi Indonesia.
1. Asal peredaran barang
iPhone Ex-inter diperjual belikan lewat import pengecer, atau dibawa langsung oleh pengguna secara mandiri.
Biasanya untuk iPhone ex-inter yang dari import pengecer berasal dari Singapura.
Sedangkan iPhone “ex-inter” yang dibawa dari luar negeri oleh pengguna pribadi, asalnya sesuai dengan negara tempat pengguna itu membeli, bisa dari Jepang, Amerika Serikat, Singapura, atau Australia.
Sementara iPhone resmi Indonesia diperjual belikan oleh distributor resmi di Tanah Air.
Distributor resminya diantaranya ada Digimap dan iBox .
2. Nomor model
Setiap iPhone memiliki kode khusus yang menunjukkan asal wilayah atau negara tempat beradarnya barang tersebut.
Kode ini terletak di tiga digit terakhir dari rangkaian nomer model iPhone.
Nomor bisa kamu lihat di opsi "About" oada menu : Generak" di pengaturan iPhone.
Untuk iPhone resmi Indonesia pnya nomor model berkahir kode "PA/A" (untuk yang dijual di iBox) "ID/A" (untuk yang dijual Digimap).
Sedangkan iPhone “ex-inter”, banyak beredar dengan memiliki nomor model berakhiran kode “ZP/A” yang mengindikasikan barang berasal dari Singapura atau “LL/A” dari Amerika Serikat.
Ada pula “JA” untuk iPhone yang berasal dari Jepang.
3. Status pembayaran pajak
iPhone ex-inter yang dari impor diedarkan secara ilegal di Indonesia.
Artine HP tersebut tidak membayar pajak ya.
Beda lagi bila iPhoenex-inter yang dibawa secara pribadi oleh pengguna.
Biasanya sudah bayar pajak di wilayah pabean, seperti bandara.
4. Harga
Lantaran tak membayar pajak, harga iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara ilegal bisa lebih murah ketimbang iPhone resmi Indonesia.
Selisih harganya bisa sampai Rp 1 juta hingga Rp 2 jutaan untuk model dan kondisi iPhone yang sama.
5. Status registrasi IMEI
IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara ilegal rata-rata tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).
Untuk iPhone “ex-inter” yang dibawa pengguna pribadi dari luar negeri dan telah menuntaskan pembayaran pajak di wilayah pabean atau kantor Bea Cukai, nomor IMEI-nya otomatis telah terdaftar di database Bea Cukai.
Sementara itu, IMEI dari iPhone yang diedarkan oleh distributor resmi umumnya telah teregistrasi di database Kemenperin.
Pengecekan status registrasi IMEI iPhone bisa dicek di website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!