TRIBUNJUALBELI.COM – Upah Minimun Provinsi (UMP) di 33 Provinsi di Indonesia telah ditetapkan untuk tahun 2023.
Saat ini sudah ada total 33 Provinsi yang telah menetapkan besaran UMP tahun 2023.
Supaya lebih jelas, kita lihat yuk daftar 33 Provinsi yang sudah menetapkan UMP tahun 2023 beserta besarannya.
Cek disini Tas Souvenir Hajatan Berbagi Sembako Termurah dan Terlengkap - Madiun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengapresi para gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Penentuan UMP 2023 itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaam (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Hingga kini, sudah ada 33 gubernur yang menetapkan besaran UMP tahun 2023.
Dapatkan 1 paket sembako beras gula teh kecap paket murah hemat area Bandung
Ada Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah.
Kemudian Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.
Cek disini Mesin Kasir Terlaris Untuk Toko Sembako Indonesia IPOS - Malang
Lalu ada Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Menaker juga mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023.
Diharapkan semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Tak hanya formula penghitungan UMP, Permenaker tersebut juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023.
Cek disini Produsen Box Kardus Sembako Langsung Pabrik - Malang
Jadi, UMP harus ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Sesuai data UMP yang telah dilaporkan ke Kemenaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi.
Beli Disini Airbot Supersonics Cordless Stick Handheld Vacuum Cleaner Penyedot Debu
Kenaikan UMP di Sumatera Barat mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539 naik menjadi Rp 2.742.476 pada tahun depan.
Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara yaitu sebesar 4 persen.
Cek disini Jasa Renovasi Warung Sembako, Cafe, Villa, Gudang Dan Bangunan Jenis Lain - Malang
UMP Maluku Utara pada tahun ini sebesar Rp 2.862.231 naik menjadi Rp 2.976.720 pada 2023.
Berikut ini daftar lengkap UMP tahun 2023 di 33 Provinsi di Indonesia, dilansir dari Kompas.com.
Daftar kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi
1. Aceh Rp 3.413.666,00; naik sebesar 7,81 persen.
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 (7,45 persen)
Cek disini Internasional Frieght Import Barang Express dari Asia dan Eropa - Jakarta Timur
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 (9,15 persen)
4. Riau, Rp 3.191.662,53 (8,61 persen)
5. Jambi, Rp 2.943.033,08 (9,04 persen)
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 (8,26 persen)
7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00 (8,05 persen)
8. Lampung, Rp 2.633.284,59 (7,90 persen)
Cek disini Mudah di Aplikasikan Aplikasi Kasir Dan Stok Barang - Surabaya
9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 (7,15 persen)
10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 (7,51 persen)
11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 (5,60 persen)
12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 (7,88 persen)
13. Jawa Tengah, Rp 1.958.169,69 (8,01 persen)
Cek disini Kargo Jasa Import Barang Door To Door Dari Thailand Port Jakarta - Jakarta Timur
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 (7,65 persen)
15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 (7,86 persen)
16. Banten, Rp 2.661.280,11 (6,40 persen)
17. Bali, Rp 2.713.672,28 (7,81 persen)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 (7,44 persen)
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 (7,54 persen)
20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 (7,16 persen)
21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 (8,85 persen)
22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 (8,38 persen)
23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 (6,20 persen)
24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 (7,79 persen)
25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 (5,26 persen)
Cek disini Pusat Barang Souvenir Promosi Perusahaan Free Box Ekslusif - Surabaya
26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 (8,73 persen)
27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 (6,93 persen)
28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54 (7,10 persen)
29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00 (6,74 persen)
30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 (7,20 persen)
31. Maluku, Rp 2.812.827,66 (7,39 persen)
32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 (4,00 persen)
33. Papua, Rp 3.864.696,00 (8,50 persen).
Itulah daftar 33 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2023 serta besaran UMP tersebut. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!