TRIBUNJUALBELI.COM - Upah minimum 2023 akan naik, baik untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal ini sudah dipastikan sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Perihal periode penetapan dan pengumuman UMP/UMK masing-masing wilayah, ada sedikit perubahan.
Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan Upah Minimum 2023 oleh gubernur.
Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru.
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berikut rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara
Berikut daerah yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2023, dari Pulau Jawa hingga Nusa Tenggara:
Pulau Jawa dan Bali
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)
Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,88 persen)
DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)
Bali: Rp 2.713,672 (naik 7,81 persen)
Pulau Sumatera
Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)
Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)
Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 naik (9,15 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)
Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)
Bengkulu: Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)
Pulau Sulawesi
Gorontalo: Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)
Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 ( naik 5,24 persen)
Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984 (naik 7,1 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)
Sulawesi Barat: -
Pulau Kalimantan
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,2 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,8 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.701 (naik 7,79 persen)
Nusa Tenggara dan Maluku
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)
Nusa Tenggara Timur: -
Maluku: -
Maluku Utara: -
Pulau Papua
Papua: -
Papua Barat: -
Papua Tengah: -
Papua Pegunungan: -
Papua Selatan: -
Papua Barat Daya: -
Formula penghitungan upah minimum 2023
Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:
- Variabel inflasi
- Pertumbuhan ekonomi, dan
- Variabel alfa.
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.
Di antara rentang itulah, Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.
Serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!