zoom-in lihat foto Wajib Tahu! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan / ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (tribunnews.com)

TRIBUNJUALBELI.COM – BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu jaminan kesehatan yang penting bagi masyarakat.

Karena memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan ini.

Namun perlu kamu tahu, ada 21 penyakit yang ternyata tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Cek disini Tempat Percetakan Kartu Nama Sampit Cepat Berkualitas - Kotawaringin Timur

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Sejak tahun 2014, BPJS Kesehatan sudah mulai beroperasi dan memberikan jaminan bagi masyarakat Indonesia.

Apalagi tujuan dari BPJS Kesehatan yaitu memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.

Dapatkan Obat Sakit Pinggang Saraf Kejepit Pinggang dan Kaki Syaraf Terjepit Herbal Alami

Dengan menjadi peserta aktif, kamu bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.

Tetapi, ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2 dari 4 halaman

Cek disini Dompet Ready Stok Isi 11 Slot Kartu Bahan Premium Harga Murah - Blora

Layaknya produk asuransi kesehatan lain, ada sejumlah layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang bisa ditanggung maupun tak bisa ditanggung.

Pemerintah memang tidak menyebutkan secara rinci penyakit yang ditanggung maupun tidak oleh BPJS Kesehatan.


Meski begitu, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dilansir dari Kompas.com.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Cek disini Tas Selempang Branded Untuk Hp Dan Dompet - Balikpapan

Inilah daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

2. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

3 dari 4 halaman

3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

Dapatkan Naturindo Stenosifit Obat Sakit Pinggang Herbal Saraf Kejepit Syaraf Kecetit Encok

5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja


7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Cek disini Dompet Wanita Lipat Ukuran 13x10x3 Bahan Berkualitas Harga Murah - Minahasa Utara

10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

4 dari 4 halaman

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga

12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

Cek disini Promo Terbatas Obat Sakit Sendi Ibu Jari Tangan Kanan Gramafit - Bekasi

15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri


17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

Cek disini Tou Gubao Pil Reumatisme Obat Sakit Otot Dan Sendi Original jmggroup.store - Jakarta Pusat

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Sebelum berobat ke faskes, coba pastikan dulu apakah penyakit yang diderita masuk dalam kriteria yang ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak. (*)

(Mirta/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya