TRIBUNJUALBELI.COM – Bagi yang memiliki sepeda motor atau mobil, wajib untuk membayar pajak kendaraan.
Membayar pajak kendaraan bermotor ini harus dilakukan bagi setiap pemiliknya.
Jika telat membayar pajak motor atau mobil, inilah cara untuk menghitung besaran dendanya.
Cek disini Motor Honda Beat Tahun 2020 Bekas Mulus Siap Pakai Surat Lengkap - Lamongan
Kalau tidak ingin telat membayar pajak, kamu perlu mengecek kapan batas membayar pajak kendaraan.
Untuk mengeceknya, kamu bisa melihat di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bila ternyata kamu telat membayar pajak, maka wajib melunasi pajak dan dendanya.
Berikut ini cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor, dilansir dari Kompas.com.
Dapatkan Cat Oles Toyota Super Red Penghilang Baret Mobil Lecet Gores Merah Solid Glossy
1. Aturan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak
Setiap wilayah tentu memiliki aturan dan besaran denda yang berbeda jika telat bayar pajak kendaraan.
Di wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Kemudian, denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Cek disini Mobil Honda Brio Satya 1.2 Manual 2016 Putih Seken Pajak Hidup Siap Pakai - Surabaya
Sedangkan, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka wajib mendatangi Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
2. Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran SWDKLLJ yaitu Rp 32.000 untuk sepeda motor, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Rumusan penghitungan denda PKB, yakni:
(PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)) + denda SWDKLLJ
Contohnya, jika kamu memiliki kendaraan sepeda motor dan terlambat membayar pajak selama 1 bulan.
Misalkan besaran PKB yang tertera pada STNK, yaitu Rp 250.000, maka penghitungannya adalah:
= (Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan) + denda SWDKLLJ motor
= (Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan) + Rp 32.000 = (Rp 62.500 x 1/12 bulan) + Rp 32.000
Cek disini Motor Yamaha NMax Rahun 2019 Bekas Siap Pakai Harga Terjangkau - Denpasar
= (Rp 5.208) + Rp 32.000
= Rp 37.208
Jadi, jika kamu terlambat membayar pajak kendaraan motor kamu selama 1 bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 37.208.
Sedangkan, bila kamu terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.
Maka penghitungannya adalah:
= (2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan) + denda SWDKLLJ motor
= (2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan) + Rp 32.000 = (2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan) + Rp 32.000
= (Rp 125.000) + Rp 32.000
= Rp 157.000
Cek disini Motor Honda PCX 160 ABS 2021 Merah Bekas Pajak Jalan Low KM Nego - Badung
Sehingga, besaran denda yang wajib dibayarkan yaitu Rp 157.000 jika kamu terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 2 tahun.
Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!