zoom-in lihat foto Simak 2 Cara Mudah Cek IMEI iPhone Terdaftar Resmi atau BM
Cara Cek IMEI iPhone Resmi atau BM / ilustrasi Cek IMEI di Web Kemenperin (voi.com)

TRIBUNJUALBELI.COM – Setiap ponsel yang dijual di pasaran Indonesia pastilah memiliki IMEI.

Nomer IMEI tersebut merupakan nomor identitas perangkat apakah terdaftar resmi atau tidak.

Jika kamu ingin membeli ponsel iPhone, lihat cara mengecek IMEI apakah iPhone terdaftar resmi atau Black Market.

Cek harga HP Apple iPhone 11 256GB Ex Inter Fullset FaceID On, Truetone On - Jogja

Karena banyak iPhone seken yang beredar di pasaran namun IMEI tidak terdaftar secara resmi.

Sehingga nomor IMEI itu untuk membuktikan jika iPhone masuk lewat jalur resmi atau illegal (BM).

Dapatkan Wireless Charger 20 Watt Fast Charging Wireless Charging Magnetic Original Bergaransi

Kalau IMEI tidak terdaftar, maka iPhone terindikasi illegal dan berpotensi diblokir dari layanan seluler di Indonesia.

Alhasil, sinyal iPhone bisa muncul tulisan “tidak ada layanan” atau “no service”.

Jadi iPhone tidak akan bisa dipakai untuk mengakses internet, telepon maupun SMS dengan dengan jaringan seluler.

2 dari 4 halaman

Cek disini HP iPhone XR 64 GB Bekas Siap Pakai Fungsi Normal Harga Nego - Yogyakarta

Lalu, bagaimana sih cara mengecek IMEI iPhone yang terdaftar resmi atau tidak di database pemerintah?

Melansir dari Kompas.com, berikut ini cara cek IMEI iPhone yang resmi terdaftar atau belum di database pemerintah.


Sebelum mengecek, ketahui dulu 15 digit angka IMEI iPhone disini:

- Buka menu pengaturan iPhone

- Kemudian, buka opsi “General” dan pilih “About”

Cek disini HP iPhone 8 64 GB Bekas Siap Pakai Fungsi Normal No Minus Harga Terjangkau - Yogyakarta

- Lalu, gulir ke bawah hingga menemukan kolom IMEI.

Kamu juga bisa melihat informasi perangkat yang tertera di belakang sisi bawah kotak kemasan iPhone.

1. Cek IMEI iPhone lewat Web Kemenperin

3 dari 4 halaman

- Kunjungi website ini https://imei.kemenperin.go.id/.

- Selanjutnya, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.

Dapatkan Pelindung Layar Depan dan Belakang Full Body 360 Derajat Hydrogel Untuk iPhone

- Lalu, klik ikon kaca pembesar untuk mulai melakukan pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.

- Bila muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone telah didistribusikan lewat jalur resmi dan IMEI-nya telah terdaftar.


2. Cek IMEI iPhone lewat Web Bea Cukai

- Kunjungi website ini https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

- Kemudian, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.

Cek disini HP iPhone XR 64 GB Bekas Siap Pakai Fullset Kondisi Mulus Harga Terjangkau - Yogyakarta

- Masukkan pula kode verifikasi yang tertera di website.

4 dari 4 halaman

- Setelah itu, klik opsi “Send” untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.

- Terakhir, bakal muncul status apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.

IMEI iPhone yang terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai itu sama-sama mengindikasikan jika iPhone didistribusikan secara legal.

Bedanya, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari pelaku usaha (produsen atau importir).

Sedangkan yang di database Bea Cukai, berasal dari registrasi pengguna di kawasan pabean seperti Bandara.

Cek disini HP Apple iPhone 12 Mini 128GB Blue Mulus Fullset IMEI Aman Bekas Normal Siap Reset - Jakarta Selatan

Jadi, bisa saja IMEI iPhone terdaftar di Kemenperin dan tidak terdaftar di Bea Cukai atau sebaliknya.

Asal status registrasi IMEI termuat di salah satu database pemerintah itu, iPhone terbebas dari pemblokiran jaringan.

Itulah bagaimana cara mudah cek status IMEI iPhone yang resmi terdaftar atau justru BM. (*)

(Mirta/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya