TRIBUNJUALBELI.COM - Kamu baru saja mendapat bagian tanah warisan ?
Alangkah baiknya segara mengurus sertifikat tanah, agar tanah tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap dan kuat.
Yuk simak syarat dan alur mengurus sertifikat tanah warisan, cukup mudah loh.
Dilansir dari Kompas.com, untuk tanah yang sudah terdaftar, pemohon wajib menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah yang terdaftar, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Namun jika tanah belum bersertifikat, maka pemohon wajib menyerahkan dokumen lain seperti surat keterangan penguasaan bidang tanah secara fisik yang dibuat kepala desa.
Daptakan map setifikat tanah harga murah kualitas bagus disini
Di samping itu, jika penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Akan tetapi bila penerima warisan lebih dari satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.
Persyaratan
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Sertifikat asli.
5. Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Akta wasiat notaris.
7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Cek Harga: Dijual Tanah 2 Bidang Barat Pasar Karangpandan - Karanganyar
9. Surat keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Alur Mengurus Sertifikat Tanah
Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemohon menuju ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan setempat.
Di sini akan ada proses penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan.
Sehingga seluruh berkas diberikan kepada petugas. Setelah selesai, Anda melanjutkan proses ke loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.
Lalu, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah. Pada tahapan ini, pemohon harus hadir.
Proses selanjutnya Kantor Pertanahan melakukan pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah.
Jadi, pemohon sudah bisa mengambil sertifikat tanah.
Akan tetapi, sebelum Anda menjalankan alur prosedur di atas, tentunya harus mempersiapkan berkas persyaratan, kemudian informasi waktu penyelesaian serta biaya pemecahan sertifikat tanah.
Cek Harga: Dijual Tanah Kavling Plus Bangunan Milik Sendiri Sudah SHM - Tulungagung
Waktu Penyelesaian dan Biaya
Waktu penyelesaian mengurus sertifikat tanah warisan di Kantor Pertanahan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
Dengan catatan seluruh berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada permasalahan.
Sementara untuk biayanya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus nilai tanah meter persegi x luas tanah meter persegi / 1.000 + biaya pendaftaran.
Contohnya, nilai tanah per meter persegi Rp 500.000 x 100 meter persegi / 1.000 + biaya pendaftaran Rp 50.000 = Rp 100.000.
Sehingga, biaya mengurus sertifikat tanah warisan yang dibayarkan pemohon ke Kantor Pertanahan sebesar Rp 100.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan"
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!