TRIBUNJUALBELI.COM - Ada kabar baik untuk warga Jawa Timur nih.
Yaps, kini pemutihan pajak diperpanjang hingga Desember 2022.
Adanya program pemutihan pajak ini, bisa menjadi kesempatan kamu untuk mengurus proses balik nama motor loh.
Cek Harga: Motor Honda Beat Tahun 2013 Bekas Surat Lengkap Pajak Hidup Nego - Madiun
Dilansir dari Motorplus-online.com, sebetulnya, Pempov Jawa Timur sudah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April sampai 30 September 2022 lalu.
Lalu pihaknya membuat kebijakan yakni memperpanjang masa tenggat pemutihan pajak hingga 15 Desember 2022.
Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keuntungan mengikuti program ini ialah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Dapatkan dompet KTA Pajak harga terjangkau disini
Tidak hanya itu, pemilik kendaraan akan bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.
Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.
Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit.
Alhasil, jumlah tersebut terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.
Disisi lain, program ini juga diklaim sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.
Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul "Pemutihan Pajak Gratis Biaya Urus Balik Nama Motor hingga Desember 2022"
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!