TRIBUNJUALBELI.COM – Ingin melakukan pendaftaran nikah dengan proses lebih mudah?
Saat ini pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online lho.
Simak syarat dan cara mendaftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Cek disini Jasa Import Furniture Interior Watafel Kramik | HQ Import - Jakarta Timur
Kantor Urusan Agama (KUA) kini telah menyediakan layanan daftar nikah secara online.
Jadi lebih mempermudah untuk pasangan calon suami istri yang akan mendaftarkan pernikahannya.
Pendaftaran nikah secara online ini dapat diakses melalui laman simkah4.kemenag.go.id.
Dapatkan Lemari Multifungsi Rak Buku 5 Susun Serbaguna Berkualitas Harga Termurah
Tautan link tersebut merupakan tautan Simkah baru yang menggantikan tautan Simkah lama.
Semua KUA di kecamatan juga telah terintegrasi Simkah, jadi memungkinkan KUA menerima layanan pendaftaran nikah secara online.
Cek disini Jasa Import Furniture Computer Table | DIL Cargo - Jakarta Timur
Nah, ingin tahu lebih lengkapnya bagaimana syarat dan cara mengurus pendaftaran nikah secara online ini?
Berikut ini syarat dan cara mudah mendaftar nikah secara online melalui Simkah, dilansir dari Kompas.com.
Cara Mendaftar Akun Simkah
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pengantin disyaratkan membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA.
Nantinya nomor surat rekomendasi nikah di KUA akan dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.
Cek disini Gazebo Kayu Minimalis Bandung | HP/WA: 08112543799 | Alfahri Furniture
Inilah cara mendaftar akun Simkah:
1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id;
2. Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan;
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
Dapatkan Kursi lantai sandaran lipat sofa folding premium edition harga terjangkau
Tahapan mendaftar nikah secara online:
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;
3. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah;
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;
Cek disini Dijual Rumah Bonus Furniture dan Siap Huni Kota Harapan Indah - Bekasi
7. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail;
8. Unggah foto;
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Syarat Dokumen Pendaftaran Nikah
1. N1 - Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan/desa);
2. N3 - Surat persetujuan mempelai;
Cek disini Meja Makan Cafe Minimalis Kayu Jati 2 Kursi Restoran Scandinavian AF29 Alfahri Furniture
3. N5 - Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);
4. Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);
5. Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri);
6. Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);
7. Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila:
Cek disini Meja Makan Minimalis Kayu Jati 6 Kursi Restoran Scandinavian AF02 Alfahri Furniture
- Calon suami kurang dari 19 Tahun;
- Calon istri kurang dari 19 Tahun;
- Izin poligami.
8. Izin dari kedutaan besar untuk WNA;
9. Fotokopi identitas diri (KTP);
10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
11. Fotokopi akta lahir;
Cek disini Set Meja Makan Minimalis Kayu Jati 4 Kursi Retro Scandinavian AF03 Alfahri Furniture
12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);
13. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;
14. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Itulah beberapa syarat, cara dan tahapan pendaftaran nikah secara online melalui Simkah. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!