TRIBUNJUALBELI.COM - Keberadaan legalitas rumah seperti sertifikat tanah ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memang sangatlah penting.
Karena selain memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah yang kita miliki, keberadaan dokumen tersebut juga akan menentukan nilai jual rumah.
Berbicara mengenai legalitas, keberadaan sertifikat tanah, merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik rumah, lalu bagaimana ceritanya jika ternyata sertifikat tanah yang kita miliki hilang?
Cek Harga Dijual Rumah 3 Lantai Legalitas SHM IMB dan PBB Lokasi Strategis - Jakarta Selatan
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat tanah termasuk dokumen vital yang diperlukan untuk melakukan transaksi jual beli properti.
Sehingga, apabila dokumen penting ini hilang atau rusak karena hal tak terduga seperti bencana alam atau kebakaran, Anda harus segera mengurusnya.
Beli Disini Map Plastik Jaring resleting zipper Ukuran Folio untuk Dokumen
Adapun persyaratan mengurus sertifikat tanah baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Beberapa persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Syarat mengurus sertifikat hilang
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai,
- Surat kuasa bila dikuasakan,
- Fotokopi KTP, KK dan kuasa bila dikuasakan,
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum,
Cek Harga Dijual Rumah Pejaten Barat Luas 1000 meter, Dekat dengan Kemang - Jakarta Selatan
- Fotokopi sertifikat jika ada,
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan,
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat,
- Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah,
- Pernyataan tanah tidak sengketa,
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik, dan
- Pengumuman di surat kabar.
Total biaya yang dibutukan sebesar Rp 350.000 per sertifikat dengan Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk salinan alat ukur dan Rp 50.000 untuk pendaftaran.
Sertifikat tanah bisa diambil di kantor pertanahan setelah 40 hari kerja dari waktu pengajuan.
Syarat mengurus sertifikat rusak
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai,
- Surat kuasa bila dikuasakan,
- Fotokopi KTP, KK dan surat kuasa bila dikuasakan,
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum,
- Sertifikat asli,
Beli Disini Map Sertifikat holder A4 BAMBI dengan cover kulit berkualitas
- Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah,
- Pernyataan tanah tidak sengketa,
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak hanya Rp 50.000 per sertifikat dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.
Manfaat Memiliki Sertifikat Tanah
Memiliki kekuatan hukum atas properti yang dimiliki
Cek Harga Dijual Rumah Minimalis LT113 LB90 3KT 2KM Legalitas SHM Harga Nego - Denpasar
Mempermudah proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah
Harga properti akan semakin tinggi
Memperkuat posisi tawar menawar properti yang dimiliki jika properti tersebut diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan
Beli Disini Map sampul Sertifikat, Jual Map Sertifikat Tanah untuk Sertifikat BPN
Nah bagaimana? Menurutmu, apakah sulit mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak?
Melihat dari manfaatnya, penting sekali kan untuk memiliki sertifikat tanah.
Jika kamu tudak memilikinya, entah alasan rusak atau hilang, kamu bisa segera mengurusnya. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!