zoom-in lihat foto Sebelum Dialihkan ke Ahli Waris, Tanah Warisan Harus Bayar Pajak Dulu ke Negara
Masyarakat masih awam dengan masalah hukum perpajakan tanah warisan yang ternyata harus dibayarkan dulu.

TRIBUNJUALBELI.COM - Jika kita mendapatkan pembagian warisan dari orang tua atau dari saudara pasti sangat senang.

Tapi, dibalik itu ada banyak yang tidak menyadari mengenai masalah dibelakangnya.

Hal ini karena ahli waris sudah terlanjur senang dengan warisan yang dia terima.

Pembagian warisan yang ditinggal oleh pewaris berupa tanah atau rumah akan muncul berbagai masalah keuangan kepada ahli waris.

Cek harga rumah Jual Rumah 3 Lantai Murah di Tebet Dekat Mall Kota Kasablanka, Pasaraya Manggarai, Stasiun Manggarai - Jakarta Selatan

Padahal masalah yang ditimbulkan cukup rumit karena berkaitan dengan pajak keuangan.

Kok bisa ya? Hal ini terjadi karena adanya pajak BPHTB waris atas tanah dan bangunan.

Masyarakat masih awam dengan masalah hukum perpajakan yang satu ini.

Sehingga ketika saatnya ahli waris ingin mengurus balik nama sertifikat, mereka akan kaget melihat besarnya pajak yang harus ditanggung.

Seringkali, karena tidak sanggup membayar pajak waris, para ahli waris tersebut terpaksa menjual tanah dan bangunan warisannya dengan harga yang murah.

2 dari 4 halaman

Dilansir dari berbagai sumber, sama seperti perolehan hak berdasarkan jual beli, perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisan pun juga dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena para ahli waris memperoleh hak atas tanah dan bangunan sehingga negara mengenakan pajak.

Cek harga Jual Rumah Greenland Gajah Mada Perumahan Elite Terbaik - Kediri



BPHTB yang disebabkan oleh warisan, diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak.

Hal-hal berkaitan tentang aturan warisan dan siapa saja ahli waris serta bagian-bagiannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek (BW) atau Hukum Perdata Barat dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Seperti yang telah dibahas di atas, BPHTB karena jual beli dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau harga kesepakatan penjual dan pembeli.

Lain hal nya dengan perolehan BPHTB karena warisan yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP.

Cek harga Disewakan Rumah Full AC di area Tamanan Banguntapan - Bantul

Prinsip perhitungan dalam BPHTB pun sama seperti jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP).

NPOPTKP warisan besarnya berbeda untuk setiap daerah.

NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp350 juta.

3 dari 4 halaman

Sementara itu, untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp300 juta.

Namun khusus untuk tanah atau bangunan dengan harga kurang dari Rp 300 juta, ahli waris bebas dari pajak perolehan atas tanah atau bangunan tersebut.



Simulasi perhitungan BPHTB pada warisan

Ibu Reni mendapat warisan dari suami yang telah meninggal berupa tanah beserta bangunan di atasnya di wilayah Depok dengan nilai pasar Rp 700 juta.

Harga rumah tersebut menurut NJOP adalah Rp 900 juta.

Pemerintah Kota Depok menetapkan NPOPTKP warisan sebesar Rp 300 juta.

Jadi, besaran BPHTB yang mesti dibayar Ibu Reni:

NJOP = Rp900.000.000

NPOP = Rp900.000.000 (sama dengan NJOP total)

NPOPTKP: Rp300.000.000 (Depok)

4 dari 4 halaman

BPHTB= 5 % x (NPOP – NPOPTKP)

Besarnya BPHTB = 5 % x (Rp900.000.000– Rp300.000.000) = Rp30.000.000

Bagi kalian yang sudah tahu akan hal ini, jika keluarga, kerabat atau teman punya tanah atau bangunan warisan segera diurus ya. (*)

(Andra/Tribunjualbeli.com)

Selanjutnya