TRIBUNJUALBELI.COM – Fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan begitu beragam.
Salah satunya untuk klaim kacamata yang akan ditanggung juga oleh BPJS Kesehatan.
Lalu, berapa besara nominal klaim kacamata yang akan ditanggung BPJS Kesehatan beserta syarat dan cara klaimnya?
Cek disini Kacamata K ION Nano Premium 7 Sunglasses Reguler Kids - Jakarta Pusat
BPJS Kesehatan memberikan fasilitas klaim kacamata bagi peserta aktifnya.
Jatah kacamata BPJS Kesehatan ini juga berbeda-beda untuk setiap kelas pesertanya.
Jadi, penting buat mengetahui informasi seputar biaya klaim kacamata dari BPJS Kesehatan ini.
Beli Klip Penjepit Gantungan Kacamata Mobil 2 Sisi Tempat Kartu E-Toll Kartu Parkir
Agar nantinya saat kamu akan melakukan klaim kacamata sesuai dengan kelas kepesertaan.
Selain itu, kamu juga harus ketahui syarat apa saja yang harus kamu lengkapi.
Cek disini Kacamata GM Sehatku Ion Nano Premium 7 Doff Frame Terapi Kesehatan - Jakarta Pusat
Ketahui juga bagaimana cara mudah untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan.
Berikut ini besaran biaya klaim kacamata, syarat dan cara klaim kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan, dilansir dari Kompas.com.
1. Biaya Klaim Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan untuk kacamata jenis lensa apa pun, seperti minus, plus, maupun silinder.
Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung klaim kacamata dengan nominal yang berbeda untuk masing-masing kelas.
Cek disini Jasa Import Kacamata Terpercaya - Jakarta Timur
Melansir dari BPJS Kesehatan, biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata adalah sebagai berikut:
- Peserta BPJS Kesehatan kelas I = Rp 300.000
- Peserta BPJS Kesehatan kelas II = Rp 200.000
- Peserta BPJS Kesehatan kelas II = Rp 150.000.
Perlu diingat, jika klaim kacamata ini hanya bisa dilakukan bagi peserta BPJS Kesehatan yang aktif dan diberikan setiap 2 tahun sekali.
Beli Kacamata hitam photochromic anti bluelight wanita pria kacamata bingkai Titanium
Tak hanya klaim kacamata, ada alat kesehatan lainnya yang bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Antara lain alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck, dan kruk.
2. Syarat Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
- Sesuaikan harga kacamata
Setelah tahu besaran biaya kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kamu bisa sesuaikan dengan lensa yang akan dipilih.
Cek disini KK Kacamata ION Dapat Melindungi Mata Dari Sinar Biru Gadget - Bandung
- Perhatikan Ukuran Lensa
BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
- Waktu Klaim Kacamata
Klaim kacamata tidak bisa dilakukan terlalu sering, jadi peserta BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Beli Kacamata Model Kartun alien Mata Tiga Untuk Pesta Lucu Harga Termurah
3. Cara Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan
Kamu bisa melakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan dengan cara berikut ini:
- Mengunjungi Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 tempatmu
- Mintalah rujukan ke poli mata
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Beli Kacamata hitam anti UV sunglasse kacamata gaya korean fashion termurah
- Legalisir resep kacamata ke loket Rumah Sakit
- Terakhir, datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.
Ketika melakukan transaksi pada pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan, kamu hanya perlu membawa KTP atau kartu BPJS Kesehatan. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!