TRIBUNJUALBELI.COM – Akhir-akhir ini pasti kamu sering melihat pelat nomor di jalanan banyak yang sudah menggunakan warna putih.
Pemberlakuan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna putih saat ini sudah diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Pergantian warna pelat nomor tersebut dilakukan secara bertahap maka tidak perlu terburu-buru menggantinya, salah satu syaratnya adalah saat ganti STNK atau membayar pajak.
Cek Harga Mobil Honda CRV Prestige Matic 2014 Bekas Terawat Surat Lengkap Pajak Panjang - Bekasi
Namun selama stok pelat hitam masih ada juga, maka pelat hitam yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.
Pemberian pelat putih di sejumlah wilayah ini, diprioritaskan untuk kendaraan baru atau yang masa berlaku STNK-nya sudah habis saja tidak harus semua langsung berganti.
Berikut ini terdapat aturan hokum mengenai pelat nomor berwarna putih.
Dapatkan PAKET HEMAT 1 Hayaidesu Body Protector Deck Package ADV 150
Aturan Hukum Pelat Nomor Warna Putih
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Harga Motor Yamaha Aerox 2017 Bekas Terawat Full Original Mesin CVT Bagus - Jakarta Pusat
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Dapatkan Hayaidesu Mud Flap PCX 160 Penahan Lumpur Kepet Aksesoris Variasi
Di wilayah lainnya, seperti Cirebon, pelat putih diprioritaskan untuk kendaraan roda dua.
Pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat hitam saat ini diimbau untuk tidak terburu-buru mengganti, apalagi mengganti sendiri tanpa disertai perubahan keterangan di STNK.
Secara umum, syarat untuk pergantian warna pelat sebenarnya sama dengan proses untuk mendapatkan pelat spesifikasi yang saat ini yaitu pelat warna dasar hitam.
Cek Harga Mobil Nissan Xtrail 2007 NISMO Limited Hitam Seken Surat Lengkap - Palembang
Pergantian warna pelat disertai dengan pergantian keterangan di STNK, jadi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 Nomor 1 bagian a, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan motor (ranmor) perseorangan, badan huku, PNA, dan Badan Internasional adalah berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
Dapatkan Mark Honda 60MM BeAT POP eSP BeAT eSP New 87110KVB900ZA
Kemudian perlu diingat, pergantian pelat nomor ini tidak disertai dengan biaya-biaya tambahan lain.
Pergantian warna dasar pelat nomor ini juga dilakukan agar kamera tilang elektronik dapat menyorot angka pelat nomor pada kendaraan secara lebih jelas.
Kamera ETLE lebih mudah membaca pelat dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, bukan sebaliknya.
Cek Harga Motor Yamaha Aerox 2018 Bekas Sehat Surat Lengkap Pajak Panjang - Jakarta Utara
Nah itu dia, pembahasan mengenai aturan pelat nomor yang berganti menjadi warna putih. (*)
(Pramanuhara/tribunJualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!