TRIBUNJUALBELI.COM - Kini masyarakat mulai tertarik untuk membeli kendaraan listrik.
Terkait hal tersebut, pastinya para pengendara harus memiliki SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki pengguna kendaraan bermotor.
Cek Harga : Motor Honda Scoopy 2018 Bekas Surat Lengkap Mesin Sehat Harga Nego - Denpasar
Ini juga berlaku untuk pemilik kendaraan listrik juga harus punya SIM.
Hal ini tertulis dalam pasal 3 Ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Terdapat tiga golongan SIM untuk pengendara motor berdasarkan kasitas silinder dan daya listrik.
Dapatkan motor listrik jatak tempuh bisa sampai 55 Km/jam original di sini
Berikut perbedaan SIM untuk sepeda motor berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 :
1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dapatkan helm bogo dengan kaca mata harga termurah di sini
3. SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Ini Jenis SIM bagi Pengguna Motor Listrik"

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!